News  

Pukat UGM: Bukan Pengawasan Kemenkeu, Borok Rafael Alun Terbongkar Tak Sengaja

Dengan kondisi tersebut, Zaenur menilai aspek pengawasan sangat bermasalah. Sebab LHA sudah disampaikan oleh PPATK sejak 2019, sudah juga ada keterangan dari KPK, bahkan Rafael Alun masih daftar merah potensi rawan soal profil keuangannya, tetapi juga tidak dilakukan penindakan sejak dini.

“Tidak ada tindakan yang dilakukan, ataupun tindakan yang dilakukan tidak cukup oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu,” ungkap Zaenur.

“Tentu ini harus diakui bahwa ini menunjukkan bahwa kinerja pengawasan di Itjen Kemenkeu juga bermasalah gitu. Nah buktinya setelah kejadian ramai-ramai baru dilakukan investigasi disimpulkan melakukan pelanggaran etik berat ya, sehingga harus diberhentikan sebagai ASN, pertanyaannya kenapa tidak dari dulu?” ungkapnya.

Zaenur menilai, Itjen harus kuat menegakkan aturan di internal organisasi.
“Ini bukan khas Kemenkeu ya, bahwa Inspektorat Jenderal itu sangat lemah di dalam penegakan aturan di internal organisasi. Apalagi kalau yang melakukan pelanggaran itu atasannya itu akan semakin lemah lagi,” kata dia.

“Maka ini harus jadi warning kalau mau institusinya bersih maka Inspektorat Jenderal harus menjadi ujung tombak dalam menegakkan nilai integritas di masing-masing institusi. Harus ada penegakan disiplin bersifat zero tolerance, tidak melakukan pembiaran sekecil apa pun, menggunakan LHKPN sebagai basis melakukan pengawasan,”

Temuan harta tak wajar Rafael Alun ini tengah diusut oleh KPK melalui penyelidikan. Sejauh ini, PPATK sudah memblokir lebih dari 40 rekening terkait Rafael Alun. Transaksi dalam rekening-rekening tersebut mencapai Rp 500 miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, melihat transaksi jumbo tersebut, maka diduga harta dia lebih tinggi dari yang dilaporkan ke LHKPN. Dalam LHKPN, Rafael hanya mencantumkan jumlah harta Rp 56 miliar saja.(Sumber)