News  

Oknum Polres Sikka Tangkap Penyelundup BBM Minyak Tanah Lalu Minta Rp.30 Juta

Sejumlah polisi Polres Sikka pada 31 Januari 2023 lalu, melakukan penangkapan terhadap pelaku penyelundupan BBM jenis minyak tanah yang melakukan pengiriman minyak tanah secara ilegal dari Kabupaten Sikka ke Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Salah seorang pelaku penyelundup minyak tanah bernama Abu Talib ditangkap di Kampung Beru, Kota Maumere, kemudian dibawa ke Lapangan Kota Baru dan dilakukan interograsi. Dari interogasi polisi tersebut, diketahui pelaku hendak mengirim minyak tanah sebanyak 83 jerigen ke Bima.

Kuasa hukum Abu Talib dan pelaku lainnya, Dominikus Tukan kepada media, Jumat (17/03/2023) menuturkan, kliennya Abu Talib pertama kali ditangkap saat sedang makan di Kampung Beru, Kota Maumere. Abu Talib kemudian dibawa oleh polisi ke Lapangan Kota Baru untuk diinterogasi.

“Abu Talib dibawa ke Lapangan Kota Baru, bersama barang bukti 83 jerigen minyak tanah yang masing-masing jerigen berisi 20 liter,“ ujar Domi Tukan, demikian ia disapa.

Lanjutnya, atas keterangan Abu Talib saat diinterogasi yang menyebutkan sejumlah nama pembeli di Nangahale, polisi pun kemudian menjemput tiga orang pembeli lainnya di Nangahale.

Ketiga pembeli tersebut diantaranya, Irwan asal Bima selaku juragan, Suryadi asal pulau Kojadoi selaku ABK dan pihak yang ikut memesan minyak tanah, serta Wasiba asal Nangahale selaku pemodal.

Atas pengakuan itu, maka polisi menjemput sejumlah pembeli lainnya di Desa Nangahale, termasuk dengan BBM yang dimuat sehari sebelumnya. BBM tersebut kemudian dibawa ke Polres Sikka dan diinterogasi oleh penyidik di Reskrim Polres Sikka.

Problemnya lanjut Domi, para kliennya tidak mendapatkan surat penahanan atau surat penetapan sebagai tersangka, dan dibiarkan merana di pelataran Kantor Reskrim Polres Sikka. Bahkan ada yang tidur di bangku selama 1 minggu.

“Belum ada surat penahanan, atau surat penetapan sebagai tersangka, mereka dibiarkan merana di unit Reskrim, bahkan penyidik melarang klien saya tidak boleh berinteraksi dengan siapapun, jadi hak asasi klien saya sudah dibatasi oleh penyidik, sebelum penetapan sebagai tersangka,“ kata Domi.

Salah seorang pedagang asal Bima bernama Reno kemudian membantu para pelaku dengan menghubungi Kasat Lantas Polres Sikka, AKP.Firamudin sebagai sesama orang Bima di perantauan untuk membantu para pelaku yang tengah mengalami masalah hukum ini.

Sebelum menemui AKP. Firamudin, Reno selaku penghubung menanyakan persiapan biaya kepada juragan dan kawan-kawan dan menjanjikan untuk bertemu langsung dengan Kasat Lantas.

Setelah Reno menanyakan soal biaya itu, Irwan selaku juragan menyanggupi membayar Rp 10 juta, sementara yang lainnya mampu menyiapkan Rp 28 juta, dari jumlah itu, Reno menyampaikan kalau jumlah uang tersebut masih kurang, akhirnya setelah terkumpul semuanya maka totalnya mencapai Rp 37.300.000.

“Uang tersebut diantar langsung oleh Irwan selaku juragan dan Abu Talib selaku sopir ke ruangan Kasat Lantas. Uang tersebut diserahkan dan ditaruh langsung diatas meja yang berada dalam ruangan Kasat Lantas. Usai penyerahan uang itu, Kasat Lantas menyampaikan sudah selesai.

Dikatakan Domi Tukan, selesai menurut orang Bima artinya sudah beres, namun itu berbeda dengan di Kabupaten Sikka.

“Kalau di Bima setelah dikasih uang artinya selesai, sudah beres, tidak diproses hukum, dan tidak wajib lapor, sehingga mereka tidak datang selama 2 minggu. Namun itu berbeda dengan Kabupaten Sikka, makanya mereka heran. Kalau barang bukti berupa 83 jerigen dan mobil sudah disita oleh penyidik dan berada di Polres Sikka,”kata Domi Tukan.

Beberapa waktu kemudian lanjut Domi Tukan, kliennya ditelpon oleh Kasat Lantas untuk meminta tambahan uang senilai Rp 15 juta dan harus diserahkan sampai pukul. 18.00 Wita, jika melewati waktu yang disampaikannya itu maka perkara akan dilanjutkan.

Lantaran takut, sekitar pukul. 18. 30 Wita, kliennya membawa uang sejumlah yang disampaikan Kasat Lantas tersebut.

Herannya kata Domi, ketika berada dalam ruangan Kasat Lantas, uang yang dibawa kliennya itu dinyatakan masih kurang sehingga perlu ada penambahan senilai Rp 5 juta termasuk beberapa juta yang akan diberikan kepada penyidik, sehingga totalnya sebanyak Rp 25 juta.

Atas permintaan tambahan uang tersebut, kliennya kemudian menyampaikan kalau sejumlah uang yang dibawa itu sesuai permintaan Kasat, yaitu Rp 15 juta.

Mendengar itu, Kasat pun marah-marah dan melemparkan uang senilai Rp 15 juta itu ke lantai, dan meminta Abu talib untuk memungut dan menghantarkan langsung ke Kasat Reskrim.

Irwan dan Abu Talib kemudian menuju ruangan Kasat Reskrim, untuk memberikan uang tersebut, namun ditolak oleh Kasat Reskrim AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra.

Irwan dan Abu Talib kemudian menemui kuasa hukum Domi Tukan, dan menyampaikan bahwa keduanya wajib lapor seperti hari-hari sebelumnya.

Jika tetap wajib lapor maka perkara itu tetap berjalan, bukan dihentikan.
Dari kronologi penangkapan terhadap kliennya itu lanjut Domi, maka patut diduga ada indikasi pemerasan yang dilakukan oleh polisi.

Namun demikian Domi mengaku tidak melihat dari sisi uangnya, namun adanya kesalahan proses dalam penyelidikan dan penyidikan, karena kliennya tidak diberi ruang untuk mendapatkan bantuan hukum, ada kesalahan prosedur KUHP, ada pelanggaran Hak Asasi Manusia lantaran selama 7 hari kliennya dibiarkan merana, tanpa surat tahanan.

“Kami akan melakukan praperadilan Polres Sikka, dan akan mengirimkan surat kepada Kapolres Sikka, Kapolda NTT dan Kompolnas. Bahkan apabila cukup bukti, kami akan melaporkan adanya tindak pidana pemerasan,” tegas Domi Tukan.

 

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sikka AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra, kepada media ini, Sabtu (28/03/2023) siang, melalui pesan watshap menyampaikan, kasus pembelian BBM jenis minyak tanah secara ilegal itu sudah memasuki Tahap 1 dan saat ini sudah di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara terkait dengan adanya uang senilai Rp 30 juta lebi dari para tersangka penyelundup BBM, Kasat Nyoman menuturkan, terkait permintaan dan besaran dana, ia tidak pernah meminta.

“Di berita juga dikatakan 2 orang serahkan uang ke saya tapi saya tolak, artinya apa, saya dari awal tidak pernah meminta,” tegasnya.

Ia juga menuturkan, infonya uang tersebut juga sudah dikembalikan ke perantaranya.

Ditemui di ruang kerjanya Jumat (17/03/2023), Kasat Lantas Polres Sikka, AKP Firamudin, menuturkan, dirinya pertama kali mengenal Reno seorang pedagang asal Bima, setelah sebulan bertugas di Polres Sikka.

Karena Reno orang Bima, Firamudin menaruh kepercayaan dan sering diminta bantuan untuk mengirimkan barang berupa keladi dan pisang ke Bima.

Ketika terjadi kasus penangkapan karena membeli minyak tanah secara ilegal dimana ada pelaku yang asal Bima, Reno kemudian menghubungi dirinya untuk meminta bantuan terkait kasus hukum itu. Sebagai sesama orang Bima yang berada di perantauan, Firammudin menyanggupi.

Reno kemudian menjadi penghubung untuk membantu juragan kapal dan ABKnya yang tertangkap itu. Bantuan yang dilakukan itu hanya sebagai jembatan untuk menyampaikan kepada bagian Reskrim Polres Sikka.

“Namun semuanya itu tergantung pada keputusan pimpinan, jika pimpinan meminta untuk melanjutkan terus, maka dilanjutkan dan itu menjadi kewenangan Reskrim selaku penyidik,” ujarnya.

Tidak lama kemudian Reno datang lagi membawa serta uang senilai Rp 29.750.000. uang tersebut ditaruh diatas meja kerjanya. Seusai acara ulang tahun Kapolres Sikka, Firammudin menyampaikan kepada Kasat Reskrim bahwa ada uang yang dibawa Reno.

Mengetahui ada uang tersebut, Kasat Reskrim AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra, langsung mengambil uang tersebut dan membawa ke ruangannya. Hampir satu bulan lebih uang tersebut tersimpan di Kasat Reskrim.

Menurut Firamudin jika tidak bisa dibantu, maka semestinya uang tersebut dikembalikan kepada pemiliknya, bukannya menyimpan hingga satu bulan lebih.

“kalau merasa tidak bisa membantu, ya uang dikembalikan kepada pemiliknya, kenapa harus menyimpan terus dan pembeli BBM harus wajib lapor. Kalau mau proses ya proses saja, uangnya jangan ditahan,” jelas Firammudin.

Firamudin kemudian menyampaikan kepada Kapolres Sikka, atas penangkapan BBM tersebut. Kapolres Sikka usai mendengar laporan tersebut kaget, lantaran baru mengetahuinya, padahal kasus tersebut terjadi sejak akhir Januari 2023.

Kapolres Sikka, kemudian dengan tegas menyampaikan agar kasus tersebut tetap diproses hukum.

Mendengar sikap tegas kapolres Sikka ini kasat Reskrim kemudian mengantar kembali uang tersebut ke Kasat Lantas, yang kemudian Kasat lantas menyerahkan kembali kepada Reno selaku penghubung.(Sumber)