News  

Mahasiswa Geruduk KPK, Desak Firli Bahuri Dievaluasi

Dua organisasi mahasiswa, HMI dan PMII, melakukan aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/4). Mereka meminta Dewan Pengawas (Dewas) mengevaluasi Ketua KPK Firli Bahuri.

Tuntutan itu sebagai buntut dari kebijakan dan kontroversi terkait keputusan Firli Bahuri dkk belakangan ini. Dari pemberhentian terhadap Brigjen Endar Priantoro hingga dugaan bocornya dokumen rahasia penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.

Dalam aksinya, sekumpulan mahasiswa tersebut membawa beragam spanduk yang bertuliskan nada kritik ke Firli Bahuri: ‘KPK milik rakyat, bukan milik Firli Bahuri’, hingga tuntutan agar Firli Bahuri dibebastugaskan, ‘Bebastugaskan Firli sebagai Ketua KPK’.

Ketua Umum PB PMII Muhammad Abdullah Syukri mengatakan, Firli Bahuri harus segera dievaluasi oleh Dewas KPK.

Syukri menilai, pemberhentian Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugas berakhir menuai kritik. Kebijakan itu disebut melanggar kode etik dalam nilai dasar KPK yakni sinergi yang harmonis dengan instansi lain.

Tak hanya itu, pemecatan sepihak itu juga dinilai salah. Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mengembalikan anggota polri.

Buntutnya, kata dia, integritas KPK dipertanyakan publik. Terlebih, Firli Bahuri dianggap tidak hanya sekali ini saja membuat kontroversi. Pernah diadukan terkait penggunaan Helikopter untuk urusan pribadi, dan dinyatakan melanggar etik terkait itu.

Syukri juga mencurigai kebijakan Firli Bahuri ini dinilai terkait kepentingan politik pribadi. Dia disebut turut bermain politik praktis.

“Salah satu buktinya adalah banyak tersebar baliho bergambar Firli sebagai calon presiden di berbagai daerah. Juga banyak kelompok-kelompok masyarakat yang terus mencoba mendorong Firli ikut kontestasi Pilpres 2024 mendatang,” kata Syukri.

Ramai-ramai soal pemberhentian Endar ini disusul dugaan bocornya dokumen rahasia penyelidikan korupsi Tukin di ESDM yang dikaitkan dengan Firli Bahuri.

Hal di atas yang membuat Syukri dkk menuntut Dewas segera mengevaluasi Firli Bahuri. Bagi mereka, seharusnya Firli Bahuri fokus melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Apalagi di tengah berbagai masalah seperti dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan, gaya hidup mewah para pejabat publik hingga penurunan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia (IPK).

Seharusnya KPK tampil sebagai lembaga yang mengawasi dan menciptakan berbagai terobosan kebijakan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.

“Situasi Indonesia pada indeks persepsi korupsi (CPI) semakin tenggelam di posisi sepertiga negara terkorup di dunia dan jauh di bawah rata-rata skor CPI di negara Asia-Pasifik. Hal tersebut seharusnya menjadi tanggungjawab KPK salah satunya untuk menciptakan terobosan kebijakan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, bukan malah memicu hal-hal kontroversial yang semakin merusak marwah KPK di mata publik” ungkap Syukri.

Bahkan, klaim dia, tindakan kontroversial yang terus dilakukan Firli Bahuri menyebabkan menurunnya kepercayaan publik terhadap kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi. Hal ini dipandang berbahaya bagi upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Independensi KPK saat ini dipertanyakan. Isu gaduh belakangan justru semakin memperlihatkan bahwa KPK terlalu diseret ke ranah politik praktis atau bahkan menjadi tunggangan politik oknum. Hal ini tentu berbahaya bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia” tambah Syukri.

Oleh karena itu, Syukri dkk mendesak Dewas segera menindaklanjuti laporan-laporan atas Firli Bahuri yang diduga melanggar kode etik.

Dia mendorong Dewan Pengawas KPK untuk memutus seadil-adilnya atas berbagai tindakan yang mencoreng marwah kelembagaan KPK.

“Mengevaluasi kepemimpinan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK atas tindakan yang melanggar kode etik KPK, baik kontroversi terkait pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro, kegaduhan kasus korupsi Kementerian ESDM hingga berbagai dugaan pelanggaran kode etik lainnya,” kata Syukri membacakan tuntutannya.(Sumber)