News  

Fakta-Fakta Seputar 55 Pimpinan AKD DPR RI Tak Patuh Laporkan LHKPN

ICW melaporkan 55 pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena tidak patuh melaporkan LHKPN periode 2019-2021. Mereka dilaporkan karena sama sekali tidak melapor LHKPN, tidak berkala melapor dan terlambat melapor.

Ketidakpatuhan pimpinan AKD melaporkan LHKPN merupakan tindakan melawan hukum. Sebab, kata dia, pejabat negara diwajibkan melaporkan LHKPN setiap tahun.

Dari 55 pimpinan AKD itu, terdapat 4 pimpinan DPR yang tidak patuh melaporkan LHKPN. Lainnya yakni pimpinan komisi 37 orang, pimpinan Baleg 2 orang, pimpinan Banggar 2 orang, pimpinan BURT sebanyak 3 orang, pimpinan BKSAP 2 orang, pimpinan badan akuntabilitas keuangan negara 2 orang dan pimpinan MKD orang.

Pimpinan AKD yang tak taat lapor LHKPN yang berasal dari PDIP 11 orang, Golkar 11 orang, PKB 10 orang, Gerindra 6 orang, NasDem 5 orang, PAN 5 orang, Demokrat 3 orang, PPP dan PKS masing-masing 2 orang.

Berikut sejumlah fakta terkait laporan tersebut:
COVID-19 Sebulan Lebih

Anggota DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi alias Awiek salah satu yang dilaporkan ke MKD karena belum dan terlambat lapor LHKPN. Menurut data ICW, Awiek terlambat melapor LHKPN pada 2020.

Awiek memastikan dirinya sudah melapor LHKPN pada 2020. Namun memang terlambat melapor karena terkena COVID-19.

“Pelaporan LHKPN itu biasanya bulan Januari-Maret tahun berikutnya. LHKPN 2020 itu dilaporkan pada Januari-Maret 2021. Saat bulan-bulan itu saya kena COVID satu bulan lebih,” kata Awiek kepada wartawan, Kamis (13/4).
“Sehingga perlu konsentrasi dalam penanganan kesehatan. Karenanya, kemudian lapor LHKPN melewati 31 Maret 2021,” imbuh dia.

Awiek menyatakan siap hadir dan memberikan penjelasan ke MKD. Meski ia harap sebelum melapor, ICW bisa memahami kondisi lapangan, khususnya bagi pejabat yang terlambat melapor.

Komisi VI Yakin Tak Sengaja Lalai dan Telat Lapor LHKPN

Wakil Ketua Komisi IV DPR Fraksi PDIP Aria Bima menyambut positif laporan tersebut. Namun menurutnya, kelalaian pelaporan LHKPN dari AKD tersebut bukan karena disengaja.

“Mesti ditanggapi positif oleh partai. Mengapa LHKPN tidak dilaporkan, kan ketentuan? Moga-moga bukan saya, aku juga lupa-lupa ingat LHKPN. Tetapi sekali lagi teman-teman bukan sengaja tidak melaporkan, tetapi mungkin pelaporan itu juga bukan yang mudah,” ujar Aria di Gedung DPR Senayan, Kamis (13/4).

Aria mengatakan, banyak dokumen yang perlu diurus saat melaporkan LHKPN. Ia memandang maklum apabila butuh proses di luar batas waktu ketentuan untuk melaporkan LHKPN.

“Kalau saya nggak punya PT, enggak punya perusahaan cepat (jadi cepat lapor). Karena kan bolak-balik, ngisinya lama, dan (mungkin) ngisinya tidak tahu. Saya yakin teman-teman yang dilaporkan ICW pun bukan ada kehendak subjektif yang negatif untuk tidak lapor,” ujarnya.

“Memang tidak mudah. Perubahan perubahan tentang LHKPN ini sesuatu yang butuh proses. Mungkin dari belum lengkap, apalagi ini baru bulan April, Januari, Februari, Maret, April, masih ada waktu hampir 8 bulan lagi untuk tahun ini,” tambah dia.

Aria tak heran persoalan LHKPN itu sampai dilaporkan ke MKD. Tetapi menurutnya, ini tampak dibesar-besarkan.
“Jadi saya tidak melihat itu (hal besar). Tapi memang kalau pengin ngetop dan pengin dapat berita hebat, jelek-jelekin DPR. Syarat orang pengin ngetop dalam situasi saat ini tahun politik, paling mudah untuk bisa, adalah tempur sama DPR,” ungkap dia.

MKD Proses Laporan ICW

Ketua MKD Adang Daradjatun memastikan 55 AKD yang tidak patuh melaporkan LHKPN periode 2019-2021 akan diproses.

“Dari rekomendasi tersebut, MKD melakukan pemeriksaan terhadap yang dilaporkan untuk dipertanyakan. Karena itu kan ada 3 kategori ya,” kata Adang di Gedung DPR RI, Kamis (13/4).

“Jadi kembali lagi, bahwa kita dari MKD sudah melakukan suatu proses. Dalam arti, dari hasil laporan ICW sudah kita terima dan laporannya sudah dicek, resmi, semuanya lengkap. Tinggal nanti MKD melakukan suatu proses pemeriksaan terhadap laporan tersebut,” imbuh dia.

Adang menegaskan laporan itu tidak akan dibiarkan. Soal sanksi, anggota DPR yang tak patuh LHKPN itu dapat diberikan teguran lisan hingga pemindahan AKD.

MKD Klaim Sudah Rutin Ingatkan Lapor LHKPN

MKD menegaskan pihaknya sudah rutin mengingatkan anggota DPR untuk tertib lapor LHKPN. “Kami anggota MKD selalu memberikan edaran kepada seluruh anggota DPR agar tak lupa mengisi LHKPN sesuai aturan perundang-undangan,” kata anggota MKD, Imron Amin, kepada wartawan, Rabu (12/4).

Selain soal LHKPN, Imron juga berbicara mengenai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus DPR RI dan etika publik. Ia tak ingin ada laporan ke MKD terkait penggunaan pelat khusus anggota dewan.

“Kalau TNKB, bukan hanya DPR RI, DPRD juga harus menjaga sikap, tiba-tiba ada laporan ke MKD, cuma karena salah parkir. Parkir disabilitas diisi anggota. Kita harus memposisikan diri dan mengetahui di mana kita mengambil keputusan dan sikap tersebut,” ujar legislator Gerindra itu.(Sumber)