News  

Geger Ada Penelitinya Ancam Halalkan Darah Warga Muhammadiyah, Apa Tugas BRIN?

Beredar ancaman pembunuhan terhadap seluruh warga Muhammadiyah dari seorang peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pengarang Hasanuddin. Ancaman yang disampaikan melalui akun Twitter itu dipicu perbedaan penentuan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Awalnya, Andi berkomentar dalam unggahan Facebook Prof Thomas Djamaluddin, mantan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional. Thomas menyampaikan perbedaan Lebaran.

Tak disangka, Andi malah meresponsnya dengan kemarahan. Peneliti BRIN itu bahkan sampai mengancam akan membunuh semua warga Muhammadiyah. Ia juga menantang tidak takut dilaporkan dengan ancaman pasal pembunuhan.

“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Banyak bacot emang! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komentar saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara,” tulis Andi.

Hal itu membuat kata BRIN sampai menjadi trending topic di Twitter. Tentu menarik melihat apa tugas BRIN berdasarkan peraturan perundang-undangan, usai ada penelitinya yang berulah.

Merujuk dari brin.go.id, BRIN adalah lembaga yang didirikan melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

 

BRIN pada pokoknya menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

Awalnya, BRIN jadi satu kesatuan dengan Kementerian Riset dan Teknologi, tetapi kini menjadi badan penelitian nasional tersendiri.

BRIN juga merupakan gabungan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).

Tugas pokok BRIN adalah monitoring, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan peraturan.

Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2021.

BRIN bertugas dalam membantu presiden untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan dan pengkajian.

Selain itu BRIN juga bertugas melakukan penerapan invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi.(Sumber)