News  

Diduga Pencucian Uang, PPATK Blokir Rekening AKBP Achriuddin Bernilai Puluhan Miliar

Kasus penganiayaan anak AKBP Achiruddin Hasanuddin yang bernama Aditya Hasibuan diduga berkembang. PPATK memblokir rekening Achiruddin dan anaknya.

“PPATK melakukan henti transaksi terkait kasus di atas [kasus penganiayaan anak AKBP Achiruddin],” kata kata Humas PPATK Natsir Kongah kepada kumparan, Kamis (27/4).

PPATK memblokir rekening itu karena terindikasi pencucian uang. Nilainya cukup signifikan.
“[nilainya] puluhan miliar,” tambah Natsir.

Natsir tidak menjelaskan lebih jauh soal pemblokiran ini. Soal bentuk transaksi mencurigakan apa saja yang dilakukan.

Sementara Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut bahwa penelusuran sudah dilakukan sebelum kasus penganiayaan mencuat.

“Proses sudah kami lakukan sejak beberepa bulan lalu krn transaksi yang bersangkutan/keluarga tidak sesuai profile, kebetulan saat ini muncul berita terkait penganiayaan. Koordinasi akan kami intensifkan dengan APH terkait,” ujar Ivan.

Merujuk situs KPK, tercatat hanya ada dua Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara milik Achiruddin. Yakni pada periodik 2011 dan 2021.

Namun meski berjarak 10 tahun, nilai harta kekayaannya tidak berubah. Angka total kekayaannya sama persis: Rp 467.548.644.

LHKPN Achiruddin pada 2011 tidak bisa diakses. Hanya tertulis bahwa harta dilaporkan oleh Achiruddin selaku Kasat Narkoba Polres Binjai.

Laporannya yang kedua ialah per 24 Maret 2021. Laporannya tercatat selaku Kanit 1 Subdit 1 Polda Sumut.
Belum ada keterangan dari Achiruddin Hasibuan soal harta kekayaannya tersebut. Termasuk soal pemblokiran rekening oleh PPATK.

Nama Achiruddin mencuat di publik usai video yang memperlihatkan anaknya, Aditya Hasibuan, melakukan penganiayaan viral. Dalam video itu, ia tampak membiarkan anaknya melakukan penganiayaan tersebut.

AKBP Achiruddin sendiri sudah ditahan di tempat khusus sejak 25 April lalu. Sementara, Aditya Hasibuan, sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polda Sumut.(Sumber)