News  

Heboh! Kabar KTP Elektronik Warga Jakarta Dinonaktifkan Juni 2023, Disdukcapil: Belum! Masih Rencana

Warga Jakarta dihebohkan kabar berantai melalui grup WhatsApp mengenai penonaktifan KTP elektronik DKI Jakarta bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta mulai Juni 2023.

Merespons informasi tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Budi menyebutkan, penonaktifan KTP elektronik tersebut saat ini masih tahap perencanaan dan Dinas Dukcapil pun sedang melakukan pendataan terhadap penduduk yang sudah tidak tinggal di kota Jakarta lagi.

Kebijakan penonaktifan KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tersebut tidak berkaitan dengan rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) pada tahun 2024.

Menurut Budi, kebijakan ini sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Untuk menjalankan aturan hukum tersebut, diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta No. 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Budi menekankan, aturan ini upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta.

“Kepadatan penduduk saat ini sudah tidak terkendali yang berdampak pada masalah sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran/tenaga kerja, dan lingkungan,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).

Lebih lanjut, Budi menuturkan, dengan penertiban administrasi kependudukan, pemberian bantuan sosial kepada warga pun dapat lebih tepat sasaran dan akurat. “Saat ini kami sedang melakukan pendataan,” kata Budi.

Berdasarkan data awal, ada sebanyak 194.000 data penduduk KTP DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta dan angkanya akan terus berkembang.

Data ini didapatkan berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan RT/RW selama beberapa tahun terakhir. Setelah itu, RT/RW akan memverifikasi kembali hasil pencocokan dan penelitian di lapangan,” tuturnya.

Budi menambahkan, Ketua RT/RW memiliki wewenang mengusulkan penonaktifan KTP warga yang sudah tidak berdomisili di wilayahnya.

Dalam menyukseskan program Pemerintah, Disdukcapil DKI Jakarta memang melibatkan RT/RW untuk proses pelayanan pindah dan datang penduduk DKI Jakarta.

Namun, keterlibatan RT/RW tersebut dilakukan setelah masyarakat mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan di loket layanan Dukcapil di kelurahan.

Sosialisasi dan pendataan akan terus dilakukan jajaran Disdukcapil DKI Jakarta. Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan atas status kependudukannya melalui situs resmi milik Disdukcapil DKI Jakarta pada portal https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/ atau melalui WhatsApp JAWARA pada nomor 081285277751.

“Bagi warga yang masih memiliki KTP DKI Jakarta tetapi sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta, kami imbau agar segera melapor ke loket Dukcapil tingkat kelurahan untuk segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili. Partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan untuk Jakarta yang lebih baik dan tertib administrasi,” demikian Budi.