OG (60 tahun) ditangkap pada Selasa (9/5) terkait dugaan ia memperkosa cucunya sendiri yang masih berusia 12 tahun—dengan ancaman pembunuhan. Kini sang cucu sedang hamil.
“Perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak ini terjadi di Desa Adian Nangka, Kabupaten Dairi,” kata Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Purba pada Jumat (12/5).
Rismanto menjelaskan, nenek dari korban, berinisial AS, juga tidak mengetahui kehamilan cucunya tersebut. AS baru tahu setelah dipanggil oleh pihak sekolah yang menduga bahwa sang cucu tengah hamil.
“Nenek korban (AS) disarankan membuat laporan pengaduan ke Polres Dairi, namun saat itu AS menolak, tidak ingin membuat pengaduan karena yang menjadi terlapornya adalah suaminya sendiri,” kata Rismanto.
Pemerkosaan itu sudah terjadi 10 kali sejak bulan Desember 2022.
Korban diketahui tinggal bersama kakek dan neneknya itu sejak berumur 2 tahun. Itu karena, kedua orang tuanya bercerai.(Sumber)