News  

Kasus Penipuan iPhone Rp.35 Miliar, PPATK Blokir 21 Rekening Bank Rihani & Rihana

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening saudara kembar Rihana dan Rihani yang diduga merupakan pelaku penipuan kasus pre-order (PO) iPhone yang lagi viral. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 35 miliar.

Menindaklanjuti kasus penipuan iPhone, Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan PPATK telah memerintahkan pengelola jasa keuangan (PJK) bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening Rihana (RA) dan Rihani (RI).

Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA dan RI pada 21 PJK bank,” kata Natsir saat dihubungi kumparan, Selasa (6/6).

Dari hasil analisis sementara, lanjut Natsir, diketahui RA dan RI melakukan transaksi tunai bernilai signifikan yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan.

“Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan,” ujarnya.

PPATK mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dengan tawaran investasi, produk dengan harga tidak wajar ataupun dari pihak-pihak yang tidak memiliki legitimasi usaha jelas.

“(Angka di rekening) masih dalam proses pendalaman. PPATK tidak punya kewenangan penyidikan,” imbuh Natsir.

Kasus penipuan iPhone si kembar ini telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy, membenarkan telah menerima laporan dari beberapa korban untuk terlapor yang sama. Dia memastikan akan mencermati perkembangan lainnya terkait laporan-laporan tersebut.

“Saat ini sudah ada beberapa laporan yang sudah masuk di kami dan masih berjalan. Akan kami update lagi perkembangan,” tulis Irwandhy melalui pesan singkat, Senin (5/6).(Sumber)