Bamsoet Dorong Revisi UU Pemilu

Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai penyelenggaraan Pilpres dan Pileg secara serentak, serta sistem penghitungan manual, dan waktu kampanye yang panjang harus diubah pada pemilu yang akan datang. Oleh karena itu pria yang akrab disapa Bamsoet itu mendorong pemerintah, KPU dan DPR untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2019 dan mengkaji Undang-Undang Pemilu yang ada.

“Bukan hanya sekadar e-counting atau e-rekap sebagaimana yang diusulkan KPU. Tapi perubahan secara menyeluruh, yaitu dengan menerapkan sistem e-voting yang bisa dimulai uji cobanya pada pilkada serentak mendatang, karena dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya hingga triliunan rupiah,” ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (26/4).

Ia mengaku prihatin korban meninggal terus berjatuhan. Tidak saja dari KPPS tapi juga dari Panwas dan aparat keamanan. Oleh karena itu politikus Partai Golkar itu menyarankan beberapa langkah yang harus segera dilakukan. Di antaranya mengajak pemerintah dan KPU untuk secara bersama-sama pascareses nanti melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2019.

Selain itu, melalui Komisi II ia juga meminta pemerintah dan KPU untuk mengkaji Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terutama terhadap perlunya untuk segera diterapkan sistem pemilu yang murah, efisien dan tidak rumit. Serta tidak memakan banyak korban, baik terhadap penyelenggara pemilu, pengawas maupun pihak keamanan.

“Bukan hanya sekadar e-counting atau e-rekap tapi e-voting. Karena melalui sistem e-voting, tidak diperlukan lagi jumlah panitia penyelenggara, pengawas, saksi maupun keamanan yang banyak,” ucapnya.

Termasuk, imbuhnya tidak dibutuhkan lagi pengadaan bilik suara, kotak suara, surat suara dan tinta. Sehingga diharapkan melalui e-voting penyelenggaraan pemilu diharapkan bisa lebih mempermudah dan mempercepat proses penghitungan dan rekapitulasi suara sehingga bisa meminimalisasi jatuhnya korban.

“Untuk itu usai penetapan hasil pemilu pada 22 Mei mendatang, saya mendorong KPU untuk mempersiapkan sarana maupun prasarana, dan melakukan kajian secara matang terhadap rencana pelaksanaan Pilkada dan Pemilu jika menggunakan sistem e-voting, agar dapat menjamin azas jujur, adil dan rahasia tetap terjamin. Juga kelancaran, keamanan, dan ketertiban pada pelaksanaan Pilkada dan Pemilu mendatang, serta selalu mengedepankan prinsip bekerja dengan transparan, berintegritas, profesional, dan independen,” tuturnya.

Kemudian, Bamsoet juga akan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memahami dampak dari keputusan Pilpres dan Pileg serentak yang telah memakan banyak korban. Serta Mendorong fraksi-fraksi yang ada di DPR RI untuk mengembalikan lagi penyelenggaraan Pilpres dan Pileg seperti pemilu 2014 yang lalu.

“Yakni sistem pemilu terpisah antara Pilpres dan Pileg (DPR RI, DPD dan DPRD) dengan masa kampanye maksimal tiga bulan agar energi bangsa ini tidak hanya habis terkuras di pusaran kompetisi pemilu,” ungkapnya. [republika]