Cuti Bersama Idul Adha Bikin Pengusaha Rogoh Kocek Hingga Rp.7 Miliar Untuk Uang Lembur

Keputusan pemerintah memberlakukan cuti bersama Idul Adha memberatkan pengusaha. Pasalnya, keputusan tersebut dianggap mendadak dan pengusaha perlu menanggung uang lembur pekerja hingga Rp 5-7 miliar.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama. Sehingga libur Idul Adha kini berlangsung selama tiga hari, dari 28-30 Juni 2023, dari sebelumnya hanya di tanggal 29 Juni 2023.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas yang diteken tanggal 16 Juni 2023.

“Untuk industri padat karya konsekuensinya Rp 5-7 miliar. Bayangkan, dengan 10 ribu pegawai tiba-tiba harus libur, sementara perusahaan harus kejar ongkos produksi,” ungkap Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (21/6).

ia mengatakan, upah lembur pada hari libur nasional dua kali lipat dari besaran uang lembur di hari biasa, sehingga perusahaan harus menggelontorkan Rp 5-7 miliar untuk membayar pekerja yang lembur.

“Itu terjadi tidak hanya di sektor produksi, tapi ke lini berikutnya, transportasi, logistik, supply chain. Yang harusnya tidak libur tapi jadi libur,” kata dia.

Danang menilai kajian pemerintah kurang objektif dan tidak adil bagi pelaku usaha di sektor padat karya. Dalam Surat Keputusan Bersama yang menetapkan libur Idul Adha disebutkan, penetapan cuti bersama dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata.

“Tapi tidak semua seperti itu. Di kalangan buruh tidak akan banyak pergerakan ekonomi karena UMP mereka dan banyak industri padat karya yang pangkas jam kerja buruh. Tapi saat ada dadakan lembur, perusahaan harus menyesuaikan lagi finansial konsekuensinya dari kebijakan dadakan. Dan ini berulang terjadi tiap tahun masalah SKB tidak dirancang matang dan mendadak,” pungkas dia.(Sumber)