News  

Johnny G Plate Didakwa Korupsi BTS: Terima Rp.17 Miliar, Kerugian Negara Rp.8 Triliun

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate didakwa melakukan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung pada BAKTI Kominfo 2020-2022. Kasus ini merugikan negara hingga Rp 8 triliun.

Dia didakwa bersama-sama dengan Anang Achmad Latif (Dirut BAKTI Kominfo); Yohan Suryanto (Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia); Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy); Galumbang Menak Simanjuntak (Dirut PT Mora Telematika Indonesia); Mukti Ali (Account Director PT Huawei Tech Investment); Windi Purnama (Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera); dan Muhammad Yusrizki (Direktur PT Basis Utama Prima).

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum,” kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6).

Dalam dakwaan, jaksa juga memaparkan keterlibatan Plate dalam kasus BTS ini. Salah satunya ialah pertemuan dengan Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak pada awal 2020.

Pertemuan itu membahas rencana proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung pada BAKTI Kominfo. Dalam pelaksanaannya kemudian melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi Galumbang Menak Simanjuntak.

Plate disebut kemudian menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G untuk tahun 2020-2024, menjadi 7.904 site desa untuk tahun 2021-2022. Perubahan itu disebut tanpa kajian pada Rencana Bisnis Anggaran yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Kominfo.

Plate juga disebut menyetujui penggunaan kontrak payung para proyek infrastruktur BTS 4G dan infrastuktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan (capital expenditure/Capex) dan pekerjaan operasional/pemeliharaan (operating expenditure/Opex), agar penyedia pekerjaan pembangunan BTS 4G yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan.

Dalam dakwaan, Plate juga disebut memerintahkan Anang Achmad Latif agar pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastuktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 diberikan kepada Yusrizki Muliawan.

Plate disebut mengetahui progress proyek BTS tersebut melalui rapat yang dihadirinya sejak Maret hingga Desember 2021. Dalam setiap rapat, Kader NasDem itu laporan kemajuan proyek.

Isi laporan itu menyatakan pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 mengalami keterlambatan/Deviasi Minus rata-rata (-40%). Bahkan dikategorikan sebagai kontrak kritis.

“Namun Terdakwa Johnny Gerard Plate tetap menyetujui usulan/langkah-langkah yang dilakukan Anang Achmad Latif untuk menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.05/2021 (PMK 184/2021) yaitu membayarkan pekerjaan 100% dengan jaminan Bank Garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022, padahal tidak memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan,” papar jaksa.

Pada 18 Maret 2022, Plate mendapat laporan perkembangan progres proyek di Hotel The Apurva Kempinski Bali. Inti laporan itu menyebut bahwa sampai bulan Maret 2022, pekerjaan belum selesai.

Namun, Plate tetap meminta konsorsium yang menggarap proyek itu untuk melanjutkan pekerjaannya.
“Terdakwa Johnny Gerard Plate meminta Anang Achmad Latif Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk tidak memutuskan kontrak, akan tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022,” papar jaksa.

Dalam dakwaan, Plate disebut turut mendapat keuntungan hingga Rp 17 miliar. Keuntungan yang didapatnya berupa uang tunai hingga fasilitas lainnya.

Berikut daftar para pihak yang mendapat keuntungan dalam kasus ini:
1. Johnny Plate sebesar Rp 17.848.308.000;
2. Anang Achmad Latif sebesar Rp 5.000.000.000;
3. Yohan Suryanto sebesar Rp 453.608.400;
4. Irwan Hermawan sebesar Rp 119.000.000.000;
5. Windi Purnama sebesar Rp 500.000.000

6. Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar Rp 50.000.000.000 dan USD 2.500.000;
7. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490;
8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955;
9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600.

“Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, Plate didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Sumber)