News  

2 Warga Papua Gugat Masa Jabatan Ketua Umum Parpol, Soroti Kekuasaan Megawati

Setelah warga Nias, kini giliran warga Papua yang melayangkan gugatan terkait ketentuan masa jabatan ketua umum partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK membatasi masa jabatan ketum parpol maksimal 10 tahun.

Penggugat adalah Ramos Petege dan Leonardus O Magai, yang keduanya merupakan warga Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah. Penggugat lainya adalah warga Kota Bekasi bernama Mohammad Helmi Fahrozi.

Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 2 Ayat 1b dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang berbunyi: “Pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain”.

Mereka menilai, bunyi pasal tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945. Karena itu, mereka meminta MK mengubah bunyi pasal tersebut menjadi:

 

“Pengurus partai politik memegang jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, serta pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain”.

Dalam berkas gugatannya, mereka mendalilkan bahwa tidak adanya batasan masa jabatan pengurus (termasuk ketum) parpol dalam UU Partai Politik nyata telah membuat banyak pengurus dan ketum parpol menjabat lebih dari dua periode.

Mereka menjadikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai contoh ketum parpol yang sudah menjabat lebih dari dua periode. “Partai PDIP, ketua umumnya telah menjabat selama kurang lebih 24 tahun, yakni sejak tahun 1999 hingga sekarang,” kata mereka dalam berkas gugatannya yang tertera di situs resmi MK, dikutip Rabu (5/7/2023).

Menurut mereka, tidak adanya batasan masa jabatan pengurus partai ini juga menimbulkan politik dinasti. Mereka menjadikan PDIP dan Partai Demokrat sebagai contoh karena kedua partai tersebut dianggap sama-sama dikelola secara turun-temurun oleh satu keluarga.

PDIP, kata mereka, tidak hanya dipimpin Megawati selama 24 tahun, tapi sejumlah posisi strategis juga diduduki oleh anaknya. Salah satunya adalah Puan Maharani yang menjabat sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Politik.

Sementara itu pada kasus Partai Demokrat, eks ketua umum Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) mewariskan tampuk kepemimpinan kepada putra sulungnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Posisi Wakil Ketua Umum Demokrat diduduki oleh Edhie Baskoro Yudhoyono yang merupakan anak kedua SBY. Adapun SBY sendiri kini menjabat sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat

Warga Papua dan Bekasi itu juga mendalilkan bahwa begitu lamanya seseorang menjabat sebagai ketum parpol terbukti telah menimbulkan otoritarianisme. Mereka kembali menjadikan PDIP sebagai contoh karena Megawati punya kendali terhadap anggota DPR RI Fraksi PDIP.

Mereka mengungkit peristiwa dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Menkopolhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu. Ketika itu, Ketua Komisi III sekaligus kader PDIP Bambang ‘Pacul’ Wuryanto menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR harus mendapat persetujuan ketum parpol.(Sumber)