Ahmad Doli Kurnia: Partai Golkar Tak Keberatan Jadi Kendaraan Politik Gibran di Pemilu 2024

Partai Golkar tak keberatan untuk menjadi kendaraan politik Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPP Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Ahmad Doli Kurnia.

“Saya kira enggak keberatan selama dalam proses pembicaraannya itu semua hal bisa disepakati,” kata Doli dalam program The Political Show CNN Indonesia TV, Senin malam (7/8).

Namun, Doli menyampaikan di internal Golkar belum ada diskusi membahas kemungkinan mengusung Gibran sebagai cawapres. Sebab, putra sulung Presiden Joko Widodo itu bukan kader Golkar.

Doli mengatakan Golkar terbuka menjadi kendaraan politik Gibran bukan hanya untuk yang berkaitan dengan Pilpres 2024. Menurutnya, banyak tugas-tugas lain yang juga bisa menjadi kewenangan Gibran.

“Kalau itu jadi bagian kesepakatan pembicaraan. Nanti kan pembicaraan enggak cuma itu, enggak cuma capres, bukan hanya soal apa yang harus kita lakukan,” ujarnya.

“Tapi itu saya bilang, pembagian peran, kontribusi, pembagian tugas, kewenangan, banyak,” imbuhnya.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar Nusron Wahid sebelumnya menilai Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ideal menjadi pasangan di Pilpres 2024.

Nama Prabowo diusulkan sejumlah Ketua DPD Golkar saat bertemu dengan Ketum Golkar Airlangga Hartarto di Bali pada akhir pekan lalu. Nusron sendiri menyodorkan nama Gibran untuk menjadi calon wakil presiden.

“Kalau misal usulan DPD dan usulan saya dijahit dan diramu juga bagus, Prabowo-Gibran. Ini juga ideal,” ujar Nusron kepada CNNIndonesia.com lewat pesan tertulis, Senin (01/8).

Gibran sudah menjelaskan posisinya dalam wacana ini. Dia merasa tidak mungkin menjadi cawapres karena sejumlah keterbatasan.

Gibran menegaskan bahwa dirinya belum cukup umur untuk menjadi cawapres. Selain itu, putra sulung Presiden Jokowi itu juga merasa belum pantas dari segala hal.

“Sudah saya jawab, umur belum cukup, ilmunya belum cukup, semua belum cukup. Aku kudu piye meneh? (saya harus bagaimana lagi?),” katanya.

Akan tetapi, saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) tengah melakukan uji materi pasal dalam UU Pemilu yang mengatur batas minimal usia capres-cawapres 40 tahun.

Syarat usia minimal bisa saja berubah atau jadi kurang dari 40 tahun jika MK mengabulkan permohonan yang diajukan penggugat.(Sumber)