Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia menegaskan tidak ada wacana untuk mengamandemen UUD 1945. Wacana ini tidak ada hingga Pemilu 2024.
“Tidak ada wacana amandemen sampai pemilu tahun depan,” ujar Wakil Ketua MPR RI Syariefuddin Hasan dalam keterangannya, Kamis (10/8).
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu menyebut, wacana amandemen UUD 1945 baru akan dibuka kembali setelah Pemilu 2024 usai. Itu pun, tetap harus melalui kajian yang komprehensif dan mendalam.
“Setelah pemilu wacana dibuka namun harus kajian secara menyeluruh bukan beberapa pasal saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengakui bahwa pihaknya membahas kemungkinan amandemen UUD 1945 untuk membuat aturan penundaan pemilihan umum (pemilu) di masa darurat.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan, dalam pembahasan juga dibicarakan kapan amandemen akan direalisasikan.
“Kami kemarin membahas tentang berbagai hal. Termasuk berbagai kemungkinan ya amandemen (UUD) ini dilakukan pada tahun ini atau periode yang akan datang,” ujar Bamsoet di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (9/8)