Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana untuk melakukan penyensoran terhadap konten-konten di layanan streaming seperti Netflix, Disney Plus, Prime Video dan platform lainnya.
Hal ini juga menjadi concern Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI) yang meminta Kemkominfo untuk mengawasi konten yang beredar di layanan streaming. Penyensoran ini dilakukan untuk melakukan penyesuaian isi konten dengan norma dan budaya di Indonesia.
Ditanya mengenai rencana ini, Usman Kansong selaku Dirjen IKP Kemkominfo mengatakan kalau rencana ini masih dalam bentuk gagasan.
“Hal ini masih dalam tahap gagasan untuk dibahas secara serius, termasuk Netflix ini masuk ke ranah siapa, Kominfo, LSF atau penyiaran secara umum atau KPI,” ujar Usman, Senin (14/8).
Usman juga menambahkan, kalau saat ini, Kominfo sedang membuat aturan tata kelola untuk OTT yang menayangkan film, dimana ini berbeda dengan konten umum lain.
“Secara umum, sebenarnya kita bisa meminta takedown kalau ada konten-konten yang berisi konten terlarang. Tetapi, persoalannya adalah Netflix dan layanan streaming lainnya berisi konten film dan yang berwenang melakukan sensor ini adalah LSF,” tambahnya.
Selanjutnya, LSF diketahui sedang melakukan kampanye self-censorship, dimana kampanye ini berbeda ukuran (kebijakannya) antara Netflix dengan kebijakan di Indonesia.
Usman menegaskan kalau rencana ini hanya sebatas penyensoran bukan take down atau blokir.
“Nah kita inginnya ada sensor, jadi pencegahan bukan take down. Kalau take down kan sudah keluar, sudah terlanjur disimpan. Nah yang kita inginkan terkait Netflix ini adalah mencegah konten-konten negatif ini tayang,” kata Usman.
Permintaan ini muncul dari pihak Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI) yang mana censorship di TV dan platform streaming sangat berbeda.
“Kemarin itu muncul di Hari Penyiaran Nasional, dimana para stasiun TV mengatakan banyak konten-konten seperti merokok dan lainnya di blur dri TV sedangkan di Netflix dan OTT lain tidak ada sensor dan blur sama sekali,” tambahnya.
Selanjutnya, Kominfo sendiri belum melakukan diskusi bersama pihak Netflix dan OTT lainnya terkait adanya rencana penyensoran di konten-konten mereka.(Sumber)