26 Artis Dilaporkan ALMI ke Bareskrim Polri Terkait

Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) membuat aduan ke pihak kepolisian terkait dugaan promosi situs judi online yang dilakukan oleh sejumlah artis.

Sekiranya ada 26 nama yang diadukan ke polisi. Ketua ALMI, Zainul Arifin, mengatakan bahwa pihaknya menemukan 15 video terkait dugaan tindak pidana itu.

“Video itu diperankan oleh 26 public figure. Salah satunya yang sudah terungkap di media adalah artis Wulan Guritno, yang minggu ini akan dipanggil dan dimintai keterangan,” kata Zainul, di Bareskrim Mabes Polri, Senin (4/9).

Dalam kesempatan itu, Zainul juga sudah menyerahkan barang bukti ke pihak penyidik. Nantinya, giliran pihak penyidik yang akan memproses kasus tersebut.

“Terus tadi kita sudah menyampaikan ke kawan-kawan penyidik siber terkait bukti-bukti elektronik salah satunya bukti gambar, kemudian bukti video yang telah kita sampaikan untuk ditelaah sebagai bukti permulaan,” kata Zainul.

“Maka dari sini kita berharap kawan-kawan penyidik untuk dapat memanggil para publik figur yang disangkakan terkait judi online ini dalam waktu secepatnya agar ada kepastian dan keadilan hukum terhadap masyarakat,” tambahnya.

Kendati demikian, Zainul masih mengedepankan azas praduga tak bersalah. Apalagi beberapa artis mengira situs yang dipromosikan adalah situs game online.

“Maka dari itu tadi kita berdiskusi memang nanti akan ahli yang menyampaikan kepada penyidik terkait BAP ahli bahwa ada beda penafsiran dengan game online dan judi online,” ujar Zainul.

Adapun 26 orang yang diadukan merupakan penyanyi, vokalis, kemudian penyanyi dangdut, penyanyi pop, komedian kemudian ada juga artis. Beberapa inisial artis yang diadukan ialah AT, ZG, DC, WG, OL, S, VP, DP, YL, DD, AL, BW, dan lain-lain.

Lebih lanjut, Zainul mengatakan kerugian yang dialami sejumlah korban. Mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.

Sejumlah korban belum berani melapor lantaran ada kerancuan antara game online dan judi online. Kalau memang terbukti sebagai aktivitas perjudian maka para artis itu bisa saja dilaporkan.

“Makanya 26 artis ini kan bisa disangkakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara atau maksimal denda Rp 1 miliar,” tandasnya.(Sumber)