News  

FSPB Desak Kejari Segera Tahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Atas Kasus Gratifikasi Pokir Dewan

Inisiator Forum Studi Pena Bekasi (FSPB), Rezha Nata Suhandi meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi segera melakukan penahanan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman serta oknum kontraktor swasta berinisial RS, atas kasus gratifikasi 2 mobil mewah proyek Pokir Dewan. Ia menilai penahanan perlu dilakukan karena segala unsur pidana telah terpenuhi.

“Dalam proses penyidikan sudah ditemukan dua alat bukti atas kasus tersebut. Prosedur pemeriksaan juga sudah dilakukan. Surat pencekalan pun sudah keluar. Tunggu apa lagi? Karenanya, saya meminta pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi segera ambil tindakan hukum berupa penahanan kepada saudara Soleman dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini!” tegas Rezha Nata Suhandi dikutip redaksi melalui keterangan tertulis, Rabu (27/09).

Selain unsur pidana yang telah terpenuhi, Rezha menganggap ada kecenderungan Soleman tak kooperatif terhadap pemeriksaan. Hal ini menurutnya terindikasi dengan gagalnya aparat Kajari Bekasi melakukan penyitaan terhadap bukti perkara berupa dua mobil mewah beberapa waktu lalu.

“Dia masih menggunakan mobil itu kemana-mana padahal itu masuk dalam bukti perkara. Ini kan menunjukkan kalau yang bersangkutan tak punya itikad baik dan cenderung menantang supremasi hukum. Bahkan beberapa waktu lalu saat Kejari ingin lakukan penyitaan terhadap dua mobil harus gagal. Ini memalukan wajah penegakan hukum kita saat ini,” ujarnya lagi.

Bagi Rezha Nata Suhandi, penahanan Soleman yang juga merupakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi ini tak bisa tidak, harus segera dilakukan. Jangan kemudian aparat hukum dikangkangi berkali-kali oleh kelakukan saudara SL.

“SL ini sudah terindikasi terlibat di banyak kasus hukum, tapi berkali-kali pula dia lolos. Ada kasus suap Meikarta, kasus pembangunan toilet mewah, dan terakhir kasus penganiayaan atas sengketa lahan Kantor DPC PDIP Kabupaten Bekasi. Lolos pula dia berkali-kali, tampak sakti rupanya. Karena itu saya harap pada kasus gratifikasi ini, penegak hukum tak kehilangan kewibawaan dengan lakukan penahanan saudara SL,” pungkasnya.

Sebelumnya pada 5 September lalu, SL telah dipanggil pihak Kejari Kabupaten Bekasi untuk dilakukan pemeriksaan. SL kemudian diperiksa selama 7 jam lamanya oleh penyidik guna mendalami perkara. Pada 15 September pihak Kejaksaan sudah menemukan bukti kuitansi DP pembelian 2 unit mobil saudara SL di rumah kontraktor swasta, RS. Dan terakhir, karena tak diketahui keberadaannya, Kejari telah terbitkan surat cekal pada SL dan RS pada 19 September. {redaksi}