News  

Menko Mahfud MD: Kayaknya Cak Imin Tak Mungkin Jadi Tersangka KPK!

Menkopolhukam Mahfud MD meyakini Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tidak akan menjadi tersangka KPK. Terlebih, sejauh ini bacawapres dari Koalisi Perubahan ini status adalah saksi.

“Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi, dan menurut logika saya kayaknya sih ndak mungkin jadi tersangka,” kata Mahfud usai menghadiri penandatanganan nota kesepahaman MKRI dengan Kemenkopolhukam di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (3/10).

Beberapa waktu lalu, Cak Imin diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan sistem protektor di Kementerian Ketenagakerjaan awal September 2023 lalu.

Kasus tersebut terjadi di tahun 2012, saat Cak Imin masih menduduki jabatan sebagai Menaker. KPK juga sudah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tersebut, meski belum membeberkannya ke publik.

Karena kasus ini sudah terjadi sejak belasan tahun lalu, Mahfud semakin yakin bahwa Cak Imin tidak terlibat. Ia juga mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa Cak Imin masih berstatus saksi.

“Sejauh pengetahuan saya Cak Imin itu tidak menjadi tersangka karena tidak terlibat dalam materi perkaranya. Itu kasus kan sudah lama kalau terlibat mestinya sudah dulu (jadi tersangka),” kata Mahfud.

“Sepengetahuan saya dan hasil nguping saya juga ke KPK, temen-temen, itu ya Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi,” lanjutnya.

Atas dasar hal tersebut, Mahfud semakin yakin bahwa status Cak Imin tidak akan menjadi tersangka.
“Hampir logika hukum saya ndak paham kalau Cak Imin jadi tersangka, tapi kita lihat,” tuturnya.

Cak Imin pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada Kamis (7/9/2023). Setelah pemeriksaan, Cak Imin mengungkapkan siapa saja yang sudah dijerat tersangka oleh KPK. Mereka adalah seorang eks dirjen, eks staf dirjen dan seorang pengusaha. Selain itu, dia juga mengaku sudah menjelaskan seluruh yang ia ketahui kepada penyidik KPK.

“Dalam hal ini, ada program perlindungan TKI di luar negeri, proteksi sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Sistem proteksi inilah yang menjadi kasus yang sedang diselidiki oleh KPK dengan tersangka mantan dirjen, mantan salah satu staf dirjen dan salah seorang, enggak tahu pengusaha atau apa gitu,” kata Cak Imin saat itu.

Dalam proses penyidikan, KPK sudah mencegah tiga orang bepergian keluar negeri. Ketiganya adalah: Reyna Usman selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi; I Nyoman Darmanta selaku Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker; dan seorang swasta bernama Karunia.

KPK bahkan sudah menggeledah rumah milik Reyna yang berada di Gorontalo dan Bali. Penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti dugaan kasus korupsi di Kemnaker.(Sumber)