News  

BPK Temukan Barang Rampasan KPK Jadi Peternakan Babi, SPBU, Pabrik Hingga Rumah Kontrakan

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pengelolaan dan penatausahaan barang rampasan belum optimal salah satunya persediaan dimanfaatkan oleh pihak lain.

Permasalahan mengenai pemanfaatan barang rampasan oleh pihak lain telah diungkapkan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan atas Peraturan Perundang-undangan KPK Nomor 22.B/HP/XIV/05/2021 tanggal 24 Mei 2021.

Atas permasalahan tersebut,
BPK antara lain merekomendasikan Ketua KPK agar menginstruksikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK supaya melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan, serta memerintahkan Plt.

Direktur Labuksi untuk mengajukan usulan pemanfaatan atas barang rampasan negara ke Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang, dan mengamankan barang rampasan secara memadai.

Atas hal ini, KPK belum menindaklanjuti rekomendasi BPK untuk mengajukan usulan pemanfaatan atas barang rampasan negara ke Menteri Keuangan.

Kondisi per 31 Desember 2021, dari 40 barang rampasan yang dimanfaatkan pihak lain di tahun 2020, terdapat 20 barang rampasan yang masih dimanfaatkan oleh pihak lain dengan rincian sebagai berikut:

2 barang rampasan dari DS dimanfaatkan sebagai SPBU.
4 barang rampasan dari DS dimanfaatkan sebagai rumah kontrakan/disewakan.
1 barang rampasan dari DS dimanfaatkan sebagai gudang penyimpanan.
1 barang rampasan dari JSMR yang dimanfaatkan sebagai peternakan babi.
2 barang rampasan dari AS dan N yang digunakan sebagai lahan parkir warga.
1 barang rampasan dari IW yang dimanfaatkan sebagai lahan sawah.
2 barang rampasan dari OS yang dimanfaatkan sebagai lahan sawah.
2 barang rampasan dari AIM yang dimanfaatkan sebagai kontrakan dan rumah makan.
3 barang rampasan dari DA, FU, YS yang dimanfaatkan sebagai Pabrik pengolahan kayu dan limbah kayu.
2 barang rampasan dari TCW yang dimanfaatkan sebagai Yayasan Pendidikan Al Qurán Insan Mulia Pesantren Al Qur’an Ibnu Mas’ud.

Satgas Tata Kelola Labuksi dan Kasatgas I PBB Labuksi menyatakan proses/upaya pengajuan usulan pemanfaatan barang rampasan ke Kementerian Keuangan baru dalam tahapan diskusi internal melalui zoom meeting.

Kendala yang dihadapi antara lain terkait mekanisme penilaian barang rampasan yang diusulkan untuk dimanfaatkan, unit yang menatausahakan, mengelola dan mengawasi pemanfaatan barang rampasan, mekanisme penganggaran pendapatan, pemungutan dan penyetoran pendapatan hasil pemanfaatan barang rampasan yang belum jelas. Lebih lanjut, Kasatgas Tata Kelola Labuksi menyatakan tidak ada pemungutan dan penyetoran ke Kas Negara atas pemanfaatkan oleh pihak lain selama tahun 2021.

Persoalan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, PMK Nomor 181/06/2016, PMK Nomor 111/PMK.06/2017, PMK Nomor 213/PMK.06/2020, dan PMK Nomor 145 Tahun 2021. Hal tersebut mengakibatkan Negara tidak memperoleh pendapatan dari pemanfaatan barang rampasan oleh pihak lain dan atas barang rampasan yang belum dilelang.

Deliknews.com telah mengirimkan surat konfirmasi mempertanyakan tindak lanjut dari temuan-temuan BPK kepada Ketua KPK pada (3/10/23), namun belum ada tanggapan, hingga berita ini diterbitkan.(Sumber)