Titik Soeharto menemui Prabowo Subianto malam ini di Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (16/10). Selain Titiek, beberapa pejabat DPP Gerindra juga berkumpul di rumah Prabowo.
Mereka berkumpul setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres. MK memutuskan menambah frasa baru dalam Pasal 169 huruf q di UU 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelumnya pasal tersebut berbunyi:
“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Dengan adanya putusan MK pada hari ini, maka pasal tersebut berubah bunyinya, menjadi:
“Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.”


Sementara anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, mengatakan pertemuan tersebut adalah rapat Dewan Pembina Partai Gerindra.
“Rapat dewan pembina ya,” kata Riza.
Namun, Riza tidak mengungkapkan apa yang akan dibahas dalam pertemuan itu. Ia mengaku hanya mendapatkan undangan sebagai dewan pembina.
“Belum tahu agendanya. Saya diundang sebagai Dewan Pembina DPP Gerindra. Nanti disampaikan Pak Sekjen dan Pak Dasco. Pokoknya Rapat rutin biasa,” ujarnya.
Turut hadir dalam pertemuan itu, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Mochammad Iriawan alias Iwan Bule, Wakil Ketua Dewan Pembina, Fadli Zon, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Dedi Mulyadi, Anggota Dewan Pembina, Ahmad Riza Patria, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman.

(Sumber)