Gibran Tak Hadir Saat Megawati Resmikan Kantor DPC PDIP Solo

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka absen dalam peresmian kantor DPC PDIP Solo pada Senin (16/10). Padahal, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri secara virtual meresmikan gedung ini.

Selain itu, DPC PDIP Solo sudah mengundang Gibran agar datang bersama Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa. Namun, yang datang hanya Teguh Prakosa yang juga menjabat Sekretaris DPC PDIP Solo.

Peresmian Kantor DPC PDIP Solo, Senin (16/10/2023). Foto: Dok. Istimewa
Peresmian Kantor DPC PDIP Solo, Senin (16/10/2023). Foto: Dok. Istimewa

Acara peresmian DPC PDIP Solo ini berlangsung bersamaan dengan sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) batas usia capres-cawapres.

Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, DPC PDIP Solo mengundang Gibran untuk datang menghadiri peresmian kantor DPC PDIP Solo.

“Saya tidak tahu (Gibran absen), saya undang (Wali Kota Solo). Kalau di luar kota atau di mana saya ndak tahu, tanya Pak Wakil Wali Kota Solo,” kata Rudy di Kantor DPC PDIP Solo.

Rudy mengatakan, belum ada komunikasi mengetahui Gibran ada di mana. Dia meminta pada awak media bertanya pada Teguh Prakosa.

Sementara itu, Megawati saat memberi sambutan peresmian puluhan kantor PDIP dari Jakarta secara virtual, sempat mengabsen kader banteng yang loyal. Dia menyebut nama DPC PDIP yang kemudian muncul di layar. Mega lalu menyapa Rudy, eks Wali Kota Solo yang khas dengan kumis tebalnya.

Peresmian Kantor DPC PDIP Solo, Senin (16/10/2023). Foto: Dok. Istimewa
Peresmian Kantor DPC PDIP Solo, Senin (16/10/2023). Foto: Dok. Istimewa

Gibran Ada Tamu dari PT KAI

Sementara Teguh Prakosa mengatakan, Gibran pamit pada dirinya ada tamu dari PT KAI di kantor soal proyek di Solo. Ia memastikan absennya Gibran tidak ada kaitannya dengan gugatan di MK.

“Beliau kader partai dan wali kota. Sudah menyampaikan pesan pada saya via aplikasi pesan. Ini saya sampaikan media supaya tidak ada pertanyaan lagi,” kata Teguh.

Ketua MK Anwar Usman (tengah) memimpin sidang sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yakni terkait usia pensiun prajurit TNI. Foto: Dok. Istimewa
Ketua MK Anwar Usman (tengah) memimpin sidang sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yakni terkait usia pensiun prajurit TNI. Foto: Dok. Istimewa

Sidang Putusan di MK

MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru. MK memutuskan menambah frasa baru dalam pasal 169 huruf q di UU 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya pasal tersebut berbunyi:

Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Dengan adanya putusan MK pada hari ini, maka pasal tersebut berubah bunyinya, menjadi:
Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, putusan MK ini berlaku ketika dibacakan. Artinya, ketentuan dalam pasal ini akan mulai berlaku pada pemilu 2024.

“Ketentuan pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 dan seterusnya,” kata Guntur saat membacakan putusan di MK, Senin (16/10).

“Hal ini penting ditegaskan mahkamah agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan pasal a quo dalam menentukan syarat keterpenuhan usia minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana rumusan dalam amar putusan a quo,” sambungnya

.(Sumber)