News  

IM57+ Apresiasi KPK Berhasil OTT Eks Anak Buah Bobby Nasution

Lakso Anindito (IST)

IM57+ Institute mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengoperasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara.

Menurut Ketua IM57+ Lakso Anindito, hal tersebut patut diberi pengakuan lantaran lembaga tersebut cukup jarang melakukan operasi senyap itu pada pemerintahan sebelumnya.

“Ini adalah hal yang patut diapresiasi ditengah minimnya OTT yang berhasil dilakukan KPK pada periode pemerintahan sebelumnya,” ujar Lakso kepada Beritanasional.com, Minggu (29/6/2025).

Selain itu, mantan penyidik tersebut juga memberi pujian kepada KPK karena bisa menangkap Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting.

Lakso menilai hal tersebut cukup baik karena Topan merupakan seorang yang dekat dengan Gubernur Sumut saat ini, yakni Bobby Nasution.

“Terlebih, OTT ini dilakukan terhadap Kadis pada provinsi yang dipimpin oleh menantu mantan Presiden sebelumnya,” tuturnya.

Saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Di antaranya, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto, Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Sampai saat ini, KPK baru menyita uang senilai Rp231 juta dari total nilai proyek sebesar Rp231,8 miliar dari OTT yang dilaksanakan tim penyidik di Sumut.

Dalam perkara ini, TOP, RES, dan HEL disangkakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan KIR dan RAY disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Sumber)