News  

Anwar Usman Melanggar Sumpah Jabatan, Keputusan MK Harus Batal Demi Hukum

Anwar Usman Ketua MK telah melakukan moral asasment melalui Keputusan MK yang secara jelas memperkosa undang-undang dengan merubah secara paksa, menggunakan kekuasaan mengatas namakan Mahkamah Konstitusi.
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden minimum 40 tahun.
Mahkamah Konstitusi Dalam putuskan sebelumnya menolak beberapa gugatan tentang merubah batas usia 40 tahun menjadi 35 tahun.
Mahkamah Konstitusi berpendapat, batas usia minimum capres dan cawapres merupakan open legal policy yang menjadi hak dan wewenang DPR sebagai lembaga pembuat UU.
Kemudian setelah itu benar-benar edan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bersama 4 kroninya mengabulkan gugatan 1 orang Mahasiswa.
Menjadikan pengalaman sebagai Kepala Daerah sebagai tambahan/imbuhan pasal persyaratan baru untuk capres dan cawapres. Bertentangan dengan keputusan sebelumnya.
Keanehan putusan atau pendapat lima Hakim Konstitusi ini bahkan dipertanyakan oleh Hakim Konstitusi lainnya Saldi Isra, bersama tiga Hakim Konstitusi lainnya yaitu Wahiduddin Adams, Arief Hidayat dan Suhartoyo.
Mereka marah karena perubahan tersebut jelas-jelas adanya kepentingan keponakan Ketua MK yg belum berumur 40 tahun tapi sedang menjabat Kepala Daerah.
Disamping bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang menyatakan batas usia minimum capres dan cawapres merupakan open legal policy yang menjadi wewenang DPR. Oleh Karena Anwar Usman secara kasat mata “mengangkangi” wewenang DPR.
Disamping itu Anwar Usman sebagai Ketua MK telah sengaja melanggar sumpah jabatan mendahulukan kepentingan keluarga, dari kepentingan bangsa dan Negara.
Konflik kepentingan dan “dapat dipastikan” berdasarkan “perintah” kakak iparnya Presiden Jokowi.
Sebagai Ketua MK dia tidak “bermalu” ikut membangun dinasti dengan cara merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi.
Manuver Anwar Usman seperti yang disampaikan Saldi Isra dengan perkara berkaitan dengan menambah frasa Undang-Undang secara brutal.
Menguntungkan keponakannya Gibran, secara sengaja terlibat memproses dan mempersiapkan keputusan MK tersebut, yang pada 2 keputusan MK sebelumnya dia tidak terlibat. Hanya 8 hakim yang memproses.
Anwar Usman disamping melanggar sumpah jabatan juga bisa dikategorikan melakukan “mufakat jahat” bersama keluarga Jokowi dengan melibatkan empat hakim kroninya, sengaja melakukan pelanggaran konstitusi.
Karena MK Tidak boleh menambah norma baru pada UU. Dengan demikian keputusan nya wajib batal demi hukum
Saya sependapat dengan Pengamat Dr. Anthony Budiawan bahwa Anwar Usman dan empat kroni Hakim Konstitusi wajib bertanggung jawab dan patut digugat dan didakwa telah melakukan mufakat jahat. Karena sudah menyebabkan hancurnya marwah Makamah Konstitusi.
Kepadanya harus dipecat sebagai Ketua MK dan kepada 4 Hakim kroninya harus diberi sanksi.
Bandung, 17 Oktober 2023
Oleh: Syafril Sjofyan
Aktivis Pergerakan 77-78