News  

JZF Penipu Arisan Bodong Rp.1,9 Miliar di Bandung Ternyata Mahasiswi Unisba

Mahasiswi berinisial JZF yang diduga melakukan aksi penipuan berkedok arisan bodong ternyata merupakan mahasiswi aktif di kampus Universitas Islam Bandung (Unisba) program studi manajemen. Hal itu dipastikan oleh Rektor Unisba, Edi Setiadi.

“Setelah kami tracking di sistem informasi akademik kami, adalah mahasiswa Unisba yang secara sistem aktif. Jadi kalau mahasiswa ingin berkuliah itu harus mengisi berbagai form kemudian membayar kewajiban, baru itu tercatat sebagai mahasiswa,” kata dia ketika ditemui di Rektorat Unisba, Jalan Tamansari, Kota Bandung, pada Jumat (3/11).

Edi menambahkan, JZF merupakan mahasiswi aktif. Namun, sejak kasus penipuan bergulir dan viral di media sosial, JZF tak pernah lagi terlihat di kampus.

“Sejak kasus ini bergulir yang bersangkutan kelihatannya tidak kuliah lagi, tapi secara sistem dia mahasiswa aktif,” ucap dia.

Lebih lanjut, Edi menyebut JZF sudah menikah dengan mahasiswa satu jurusannya yang berinisial A. Kini, kata dia, suaminya juga sudah jarang lagi terlihat di kampus sejak kasus tersebut viral di media sosial

“Suami istri. Ini masih aktif sebagai mahasiswa bahwa dia kuliah atau tidak kita tidak tahu, tapi kabarnya tidak kuliah lagi,” kata dia.

Unisba Tempuh Jalur Mediasi
Setelah kasus ini ramai dan viral di media sosial, Unisba langsung melakukan pengecekan dan sudah berupaya memediasi korban dan pelaku.

“Kami pun tidak tinggal diam karena sebagian korban juga mahasiswa kami dan pelaku juga mahasiswa kami, tentu kami harus melakukan upaya-upaya salah satunya mediasi,” kata Edi.

Dari mediasi yang dilakukan, sambung Edi, pelaku sudah sepakat untuk mengembalikan kerugian yang diderita korban. Dari mediasi yang dilakukan pula, terungkap fakta bahwa total kerugian tak mencapai angka Rp 1,9 miliar. Sebagian dana yang telah disetor peserta arisan sudah dikembalikan oleh pelaku.

“Menurut investigasi kami, itu nilai tak mencapai angka miliaran ya karena mungkin sebagian sudah diberikan kepada peserta,” ucap dia.

Edi tak disebut nominal kerugian yang diderita oleh para korban. Tetapi menurut Edi, harusnya kasus itu masuk ke ranah perdata karena sudah ada kesepakatan dari pelaku untuk mengembalikan uang korban.

Namun, jika proses hukumnya pidana, maka pihak kampus sudah menyiapkan sejumlah saksi. Bila pelaku terbukti bersalah secara hukum, maka pihaknya akan memberikan sanksi berupa skorsing. Meski begitu, kampus bakal tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Jadi, kalau pelaku dilaporkan dan diproses kemudian jadi tersangka itu kami tegaskan akan skorsing untuk memudahkan dia memenuhi proses hukum sampai terakhir, kalau dia jadi terdakwa, tentu kami akan melakukan pemutusan studi sebagai mahasiswa Unisba,” papar dia.

Awal kasus
Salah seorang korban berinisial RMI (20) mengatakan pelaku mempromosikan arisan itu melalui akun media sosial pribadinya. RMI kemudian tergiur untuk mengikuti ajakan pelaku karena mengenal dan menilai pelaku sebagai sosok yang amanah.

“Kita awalnya dari percaya gitu karena kenal orangnya, jadi kayak keluarga dia juga background-nya agamis, jadi nggak mungkin nipu, kita mikirnya gitu awalnya,” kata dia ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat (3/11).

RMI lalu menyetorkan uang senilai Rp 2 juta kepada korban pada bulan Juni 2023. Dia lalu mendapatkan keuntungan dari setoran awalnya itu senilai Rp 250 ribu pada bulan Juli 2023.

Dikarenakan tergiur mendapat keuntungan dari setoran awal, RMI kembali menyetorkan sejumlah uang kepada pelaku. Jika ditotalkan, uang yang telah disetorkan pada pelaku senilai Rp 8 juta.

Namun, tiba-tiba RMI tak lagi mendapat keuntungan dari uang yang telah disetorkannya. Pelaku pun sudah jarang terlihat di kampus. Dari informasi yang diterimanya, ada sekitar 120 korban dari berbagai kalangan turut jadi korban arisan bodong yang diadakan pelaku. Total kerugian yang diderita mencapai angka Rp 1,9 miliar.(Sumber)