Tekno  

Perjalanan Kasus Penipuan Bos Kripto FTX, Terancam Hukuman 115 Tahun Penjara

Bos kripto FTX, Sam Bankman-Fried diputuskan bersalah atas tujuh dakwaan pidana yang dikenakan padanya. Ia terancam hukuman maksimal 115 tahun penjara.

Pria berusia 31 tahun tersebut dihukum karena penipuan terhadap bursa kripto FTX, terhadap pemberi pinjaman Alameda Research. konspirasi untuk melakukan penipuan sekuritas, persekongkolan melakukan penipuan komoditas terhadap investor FTX, dan persekongkolan melakukan pencucian uang.

Meskipun demikian, Ia mengaku tidak bersalah atas dakwaan tersebut. Menurutnya, semuanya terkait dengan keruntuhan FTX dan dana lindung nilai Alameda pada akhir tahun lalu.

“Meskipun industri mata uang kripto mungkin masih baru dan pemain seperti Sam Bankman-Fried mungkin masih baru, jenis korupsi ini sudah ada sejak lama. Kasus ini selalu tentang kebohongan, kecurangan, dan pencurian, dan kami tidak punya kesabaran untuk itu,” tambah Damian.

Jaksa Agung Merrick Garland mengatakan Sam Bankman awalnya merasa tidak akan terjerat hukuman apapun.
“Sam Bankman-Fried mengira dia kebal hukum. Putusan hari ini membuktikan dia salah,” kata Merrick.

Persidangan Sam Bankman selama sebulan ini disorot oleh kesaksian dari para saksi kunci pemerintah, termasuk Caroline Ellison mantan pacar Sam Bankman yang juga merupakan mantan kepala Alameda, dan salah satu pendiri FTX Gary Wong yang merupakan teman masa kecil Sam Bankman.

Keduanya mengaku bersalah pada Desember 2022 atas berbagai tuduhan dan bekerja sama sebagai saksi untuk penuntutan.

Sebagian besar kasus pembelaan didasarkan pada kesaksian Sam Bankman sendiri, yang mengatakan kepada pengadilan bahwa dia tidak melakukan penipuan atau mencuri uang pelanggan, namun hanya membuat beberapa kesalahan bisnis.

Asisten Jaksa AS Nicolas Roos mengatakan kepada pengadilan dalam argumen penutupnya pada hari Rabu, “tidak ada perselisihan serius” bahwa uang pelanggan senilai USD 10 miliar yang disimpan di bursa kripto FTX hilang. Masalahnya, katanya, apakah Bankman-Fried tahu bahwa mengambil uang itu salah.

“Terdakwa bersekongkol dan berbohong untuk mendapatkan uang yang dikeluarkannya,” kata Roos.
Kasus Sam Bankman-Fried dan Kebangkrutan FTX

Sebelum Sam ditangkap, dirinya lebih dulu melaporkan kondisi bangkrut FTX pada 11 November 2022 kepada otoritas terkait di Amerika Serikat.

FTX, bursa perdagangan kripto terbesar kedua setelah Binance, bangkrut karena asetnya anjlok usai harga kripto yang terus ambles seperti Bitcoin yang anjlok 62 persen terhitung dalam setahun terakhir.

Kapitalisasi pasar Bitcoin per Jumat (11/11) sebesar USD 338 miliar, tersisa sekitar 30 persen dari posisi tertingginya di 10 November 2021 yang mencapai USD 1,3 triliun.

Situasi ini diperparah dengan aksi para nasabah FTX yang menarik USD 6 miliar atau setara Rp 92,97 triliun (kurs Rp 15.495 per dolar AS) pada Jumat pekan lalu dari platform FTX hanya dalam waktu 72 jam.

Pemicunya adalah pernyataan CEO Binance, Changpeng Zhao yang menyebut menjual seluruh kepemilikannya atas token FFT (yang dikeluarkan FTX) senilai USD 580 juta.

FTX makin terdesak karena Binance yang sebelumnya juga diharapkan bisa membantu likuiditas FTX batal mengakuisisi bursa yang didirikan Sam Bankman-Fried itu karena ada dugaan penyalahgunaan dana nasabah.

Masalah dugaan penyalahgunaan dana nasabah ini juga terlihat dari laporan eksklusif Reuters. Dua orang sumber menyebut setidaknya USD 1 miliar dana nasabah FTX raib, entah ke mana. Nilainya setara Rp 15,49 triliun.

Pendiri FTX Sam Bankman-Fried disebut diam-diam mentransfer USD 10 miliar dana nasabah FTX ke perusahaan perdagangan miliknya, Alameda Research.

Dalam dokumen Spreadsheet menunjukkan bahwa antara USD 1 miliar dan USD 2 miliar dari dana tersebut tidak diperhitungkan di antara aset Alameda. Spreadsheet tidak menunjukkan ke mana uang ini dipindahkan, dan sumber mengatakan mereka tidak tahu apa yang terjadi.(Sumber)