News  

KPK Periksa Ahok, Usut Kasus Korupsi LNG Pertamina

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) itu datang pada Selasa (7/11) pagi.

Kabag Pemberitaan Ali Fikri mengatakan Ahok hanya berada sebentar di KPK. Dia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina Persero pada 2011-2021 dengan tersangka eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan.

Hal tersebut juga dikonfirmasi Ahok. “Soal kasus tentang LNG Bu Karen,” katanya saat dihubungi kumparan. Tapi Ahok tak menjelaskan detail keterangan yang diberikan ke KPK.

Dihubungi terpisah, Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan Ahok dipanggil sebagai saksi. “Jadi saksi saja sebagaimana yang lain,” ujar Fadjar.

Kasus Korupsi LNG yang Melibatkan Karen Agustiawan

Kasus dugaan korupsi LNG pada periode 2011-2021 di Pertamina melibatkan Karen Agustiawan sebagai tersangka. Dia merupakan mantan Direktur Utama Pertamina pada 2009 hingga 2014.

Saat menjabat Direktur Pertamina, Karen disebut mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen supplier LNG yang berada di luar negeri. Termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC dari Amerika Serikat.

Pengambilan kebijakan tersebut dilakukan Karen secara sepihak dengan langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL. Tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Dalam perjalannya, seluruh kargo LNG Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(Sumber)