News  

9 Hakim MK Divonis Langgar Etik, Disanksi Teguran Lisan

Sembilan hakim konstitusi divonis melanggar etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, saat membacakan putusan, Selasa (7/11).

“Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor,” sambung Jimly.
Kesembilan hakim tersebut yakni: Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Guntur Hamzah, Manahan M. P. Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams.

Khusus untuk Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat, ketiganya juga akan diadili secara terpisah.
Adapun laporan terhadap sembilan hakim konstitusi ini tertuang dalam nomor perkara 5/MKMK/L/10/2023. Pelapornya yakni PBHI, TAPHI, Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, Advokat Alamsyah Hanafiah.

Ada dua poin yang dinilai terbukti dalam laporan tersebut yang terkait pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi.
Pertama, yakni soal hakim konstitusi tidak mengingatkan sesama hakim yang berpotensi menjadi masalah.

Contohnya, saat memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, ada hakim yang diduga konflik kepentingan, tetapi tidak diingatkan oleh hakim MK lainnya.

“Membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata tanpa kesungguhan untuk saling ingat mengingatkan antar hakim, termasuk terhadap pimpinan karena budaya kerja yang ewuh pakewuh sehingga prinsip kesetaraan antara hakim terabaikan dan praktik pelanggaran etika biasa terjadi. Dengan demikian para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melanggar sapta karsa hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan, penerapan angka 1,” kata hakim MKMK.

Kedua, adanya kebocoran informasi dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia. Informasi ini dinilai bocor ke publik. MK tidak bisa membuktikan adanya pembocoran informasi, tetapi tetap saja sembilan hakim MK dinilai wajib menjaga informasi, dan seharusnya itu tidak boleh bocor.

“Dengan begitu menurut majelis kehormatan sembilan hakim MK dianggap telah melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan khususnya butir penerapan ke 9,” kata hakim MKMK.
Putusan itu menjadi 1 dari 4 putusan yang akan dibacakan MKMK.(Sumber)