News  

Menko Mahfud MD: Kepesertaan Gibran Sebagai Cawapres Sudah Sah!

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan vonis pemberhentian terhadap Anwar Usman sebagai Ketua MK terkait pelanggaran etik dalam Putusan MK Nomor 90 yang mengubah syarat capres-cawapres.

Meski, MKMK tidak berwenang menilai putusan yang membuat Gibran Rakabuming Raka bisa mencalonkan diri di Pilpres 2024.

Terkait itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pencalonan Gibran sudah sah secara hukum karena putusan MK mengikat.

“Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres itu secara hukum sudah sah, sudah selesai. Sekarang persoalan MK-nya yang kita selesaikan. Karena putusan MK itu sudah mengikat,” kata Mahfud di Grand Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

Namun, Mahfud memastikan aparat akan netral selama pelaksanaan pemilu. Hal itu sudah disampaikan Panglima TNI Yudo Margono dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya.

“Yang menjamin, Panglima sudah menjamin, Kapolri sudah menjamin,” ujarnya.
“Tentu aparat-aparat, ASN, TNI, Polri harus netral dan itu sudah dinyatakan baik oleh Kapolri sudah mengirimkan surat telegram bahwa Polri harus profesional, tidak boleh memihak. Ke Panglima TNI juga sudah mengatakan prajurit TNI harus netral karena siapa pun yang terpilih kita harus bersatu lagi. Itu sudah bagus,” pungkasnya.

Anwar Usman dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Putusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11) kemarin.

“Dua. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” kata Jimly.

“Tiga. Memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru,” lanjutnya.

Selain itu, MKMK juga memberi sanksi kepada Anwar untuk tidak lagi menyidangkan perkara pemilu yang berpotensi konflik kepentingan.(Sumber)