Ketua Bappilu Partai Golkar, Maman Abdurrahman menuding ada upaya penjegalan terhadap capres cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Upaya itu lewat gugatan baru masih terkait syarat nyapres.
“Saya pikir biarkan itu publik yang menilai. Yang pasti kita melihat ada indikasi ke arah sana [penjegalan Prabowo-Gibran], sesuatu ini terus digoreng, terus diputar,” kata Maman kepada wartawan di kawasan Senayan, Kamis (9/11).
Sejauh ini ada dua gugatan, salah satunya diajukan ahli hukum tata negara Prof Denny Indrayana lewat Permohonan Uji Formil atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana diubah oleh Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Gugatan kedua diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana yang menggugat frasa dalam pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 yang diubah melalui putusan MK nomor 90/PUU/XXI/2023 terkait syarat capres-cawapres.
Menurut Maman, rakyatlah yang dapat menentukan apakah Prabowo-Gibrna layak atau tidak jadi Presiden. Sehingga dia menilai gugatan itu tak akan mempengaruhi penilaian publik.
“Kalau memang rakyat menganggap bahwa Pak Prabowo dan Mas Gibran tidak pas ya pasti tidak akan memilih, tapi kalau memang ternyata dianggap pas, baik, ya pasti akan memilih gitu loh. Jadi jangan kita amputasi hak rakyat. Biarkan seorang Gibran dapat kesempatan,” ujarnya.
Lebih jauh, Anggota Komisi VII DPR RI itu mengaku, melihat ada indikasi untuk menjegal dan mendegradasi pasangan yang diusung oleh koalisinya.
“Dimana objektivitasnya sudah bergeser, objektifnya bergeser ke arah yang tadi, pendegradasian, bahkan lebih jauh lagi sesuatu yang menjadi hak rakyat untuk menilai Pak prabowo dan Mas Gibran layak atau tidak kok diambil alih sih. Ya biarin aja rakyat yang menilai,” tandas Maman.(Sumber)