KPK Periksa Politisi Golkar Nurdin Halid, Usut Akses Pengurusan Perkara di MA

KPK memeriksa Nurdin Halid terkait kasus dugaan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ia diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Pemeriksaan dilakukan pada Selasa kemarin. Penyidik mendalami dugaan pengurusan perkara tersebut dari pemeriksaan Nurdin Halid.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya akses pengurusan perkara melalui jalur Tersangka GS (Gazalba Saleh),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/12).

Meski demikian, KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai peran Nurdin Halid tersebut. Politikus Golkar itu itu pun belum berkomentar mengenai pemeriksaan tersebut.

Adapun dalam kasusnya, Hakim Agung Gazalba Saleh terjerat dua perkara. Pertama yakni soal penerimaan gratifikasi. Diduga uang yang diterima Gazalba terkait pengaturan perkara yang diadili di tingkat MA.

Sejauh ini, KPK mengungkap tiga dugaan sumber penerimaan uang Gazalba. Pertama yakni diduga dari eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Hukuman Edhy di tingkat kasasi dipotong selama 4 tahun penjara.

Kasus lainnya yang diduga dihiasi gratifikasi yakni kasasi Rennier Abdul Rahman Latief dan Peninjauan Kembali (PK) Jafar Abdul Gaffar. Total uang yang diduga diterima Gazalba hingga Rp 15 miliar.

Aliran uang yang diterimanya itu, kemudian dibelikan kepada sejumlah aset. Atas hal tersebut, Gazalba juga dijerat sebagai tersangka TPPU. Berikut daftar asetnya:

  • Satu rumah di klaster Cibubur, Jaktim, senilai Rp 7,5 miliar;
  • Satu bidang tanah dan bangunan di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jaksel dengan harga Rp 5 miliar; dan
  • Didapati penukaran uang di beberapa money changer dengan beberapa identitas orang lain yang nilainya miliaran rupiah.