News  

Massa GERTAK Aksi Unjuk Rasa Desak KPK Usut Keterlibatan Ganjar di Kasus e-KTP

Massa dari aliansi Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (Gertak) menggelar unjuk rasa di depan gedung KPK. Mereka mendesak KPK mengusut apa yang mereka yakini sebagai keterlibatan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, dalam skandal korupsi e-KTP. Tim Pemenangan Nasional (TPN) meminta Gertak membaca lagi putusan persidangan yang menyatakan tidak ada keterlibatan Ganjar.

Aksi Gertak tersebut digelar pada Senin (11/12/2023) kemarin. Dalam aksinya, massa membawa sejumlah spanduk yang berisi fakta persidangan kasus e-KTP. Salah satu spanduk berisi dugaan aliran uang yang diterima Ganjar.

“Fakta Sidang: Ganjar Pranowo Diduga Terima Aliran Dana Kasus Korupsi e-KTP Senilai 500.000 USD,” bunyi spanduk massa di depan gedung KPK, seperti dilihat, Senin (11/12).


Tiga orang peserta aksi juga tampak menggunakan topeng bergambar wajah Ganjar Pranowo, Setya Novanto, dan Nazarudin.

Koordinator aksi, Amril, mengatakan tiga topeng itu merupakan simbol mengenai fakta persidangan kasus e-KTP yang memuat dugaan keterlibatan Ganjar.

“Ini adalah tantangan besar bagi KPK untuk mengungkap dan memanggil Ganjar Pranowo atas pernyataan keterangan Setya Novanto dan Nazarudin di persidangan perkara korupsi e-KTP,” ujar Amril.

Amril mengatakan ada tiga tuntutan dari aksi demonstrasi pihaknya hari ini. Pertama, massa Gertak meminta KPK mengusut aliran dana dari kasus e-KTP yang diduga mengalir ke Ganjar.

KPK juga diminta untuk tidak segan memanggil Ganjar Pranowo jika keterangannya dinilai penting dalam membuat terang perkara korupsi e-KTP.

“Meminta KPK segera panggil dan periksa Ganjar Pranowo atas dugaan keterlibatan ikut menerima aliran dana skandal korupsi e-KTP,” ujar Amril.

Berikut ini 3 tuntutan aksi massa Gertak di KPK terkait kasus e-KTP hari ini:

1. Meminta KPK untuk mengusut tuntas aliran dana kasus korupsi e-KTP yang diduga masuk ke Ganjar Pranowo 500.000 USD atau setara Rp 7,5 miliar

2. Meminta KPK segera panggil dan periksa Ganjar Pranowo atas dugaan keterlibatan ikut menerima aliran dana skandal korupsi e-KTP

3. KPK harus berani usut tuntas pihak lain yang terlibat mega skandal korupsi e-KTP yang telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 2,3 triliun.

Tanggapan TPN Ganjar-Mahfud
Menanggapi hal ini, Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Ronny Talapessy, menilai massa pendemo kurang informasi soal fakta persidangan.

“Yang demo menurut saya kurang informasi, karena di fakta persidangan Setya Novanto menyebutkan dia mendapatkan informasi dari Andi Narogong, bahwa si Ganjar menerima uang KPT,” kata Ronny saat dimintai konfirmasi, Selasa (12/12/2023).

Meski nama Ganjar disebut oleh Setya Novanto, kata Ronny, dalam persidangan, Andi Narogong, yang menjadi saksi kunci, menyebut Ganjar tidak terlibat. Ronny mengatakan hal ini diperkuat dengan dakwaan Jaksa dan kesaksian Novel Baswedan yang saat itu masih sebagai penyidik KPK.

“Ketika di persidangan saksi menanyakan pada saksi kunci Andi Narogong. Andi Narogong menyampaikan Ganjar tidak pernah menerima fee e-KTP,” kata Ronny.

“Ini diperkuat juga dengan dakwaan jaksa yang menjelaskan bahwa satu-satunya anggota DPR Komisi II yang mengkritik soal e-KTP adalah Ganjar Pranowo.

Ronny meminta pihak-pihak yang masih mempertanyakan keterlibatan Ganjar dapat kembali membaca putusan pengadilan dalam kasus Setya Novanto.

Tanggapan KPK soal Aksi GERTAK
Menanggapi hal itu, Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK menyebutkan sejauh ini kasus korupsi e-KTP masih meninggalkan pekerjaan rumah yaitu buronan Paulus Tannos yang kini sudah berganti nama. Sedangkan untuk pihak-pihak lain, lanjut Ali, masih belum ada perkembangan.

“Itu kan fakta-fakta itu ada atau tidak. Sejauh ini yang kami ketahui tidak ada proses lebih lanjut terkait dengan penyidikan selain yang satu DPO yaitu Paulus Tannos. Itu yang masih berlangsung di KPK karena perkaranya belum selesai tersangkanya masih dalam pengejaran KPK karena masih DPO,” kata Ali.

“Saya kira fakta-fakta perkara e-KTP sudah terbuka dalam proses persidangan dan itu perkara yang sudah cukup lama pengembangannya sejak dulu itu pun yang kami ketahui sampai saat ini tidak berlanjut kepada pihak-pihak lain selain kepada pihak DPO ini,” imbuhnya.(Sumber)