News  

KPU RI: Presiden Boleh Kampanye dan Tetap Pakai Protokoler Pengamanan

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) angkat bicara terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut seorang presiden boleh kampanye dan berpihak.

lik menyebut seorang presiden dan menteri diperbolehkan untuk berkampanye.

“UU Pemilu khususnya Pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye,” kata Idham Holik kepada wartawan, Rabu (24/1).

Meski diperbolehkan terlibat kampanye politik, presiden, wakil presiden, hingga menteri dilarang menggunakan fasilitas negara.

“(Syaratnya tidak) menggunakan fasilitas (negara) dalam jabatannya dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” sambung Idham Holik.

Berkaitan dengan penggunaan fasilitas negara, pengamanan melekat kepada presiden dan menteri boleh digunakan saat kampanye. Sebab dalam UU Pemilu, Idham menyebut fasilitas pengamanan masuk pengecualian.

“Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu (protokoler) boleh,” tandas Idham Holik.(Sumber)