NasDem Tegas Tolak Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur Dipimpin Wapres di RUU DKJ

Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni menolak poin dalam RUU DKJ di mana akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi yang dipimpin oleh wakil presiden.

“Ini juga nggak boleh terjadi, semua harus kembali sediakala,” kata Sahroni saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (6/3).

Dalam RUU DKJ, kawasan aglomerasi dibentuk untuk mensinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar.

Kawasan aglomerasi ini meliputi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Untuk sinkronisasi dokumen pembangunan strategis di kawasan ini nantinya akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi yang dipimpin oleh Wakil Presiden sesuai dengan aturan dalam Peraturan Presiden.

Berikut adalah isi dari Pasal 55 RUU DKJ:

1. Dalam rangka mengoordinasikan penelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.

2. Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas:
a. Mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi; dan

b. Mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

3. Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden.
Perlu diketahui, RUU DKJ ini belum sah. Pembahasannya masih bergulir di Badan Legislatif DPR RI.

(Sumber)