Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk tidak lagi bersikap pasif dalam menangani persoalan sertifikasi pulau-pulau kecil di Indonesia.
Ia menegaskan, Kementerian ATR/BPN harus segera proaktif melakukan pendataan dan sertifikasi atas lebih dari 17.200 pulau, di mana 97 persen di antaranya belum memiliki legalitas tanah.
Menurutnya, ketidakaktifan pemerintah dalam urusan sertifikasi pulau-pulau kecil sangat rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk warga negara asing (WNA) yang tidak bertanggung jawab.
“Kementerian ATR/BPN tidak boleh pasif. Mereka harus aktif mendata 97 persen lebih pulau yang belum bersertifikat. Kalau tidak, celah ini bisa dimanfaatkan oleh oknum yang nakal,” kata Rifqi, Kamis (3/7/2025).
Politikus Partai NasDem itu menyebut, banyak pihak menghindari sertifikasi tanah secara formal dengan hanya membuat perjanjian perdata antara individu atau badan hukum dengan pihak asing. Perjanjian tersebut, Ia menambahkan seringkali dijadikan dalih untuk mengomersialkan pulau melalui situs-situs online, tanpa pengawasan negara.
“Ini bukan sekadar soal ekonomi dan stabilitas investasi. Ini menyangkut ketahanan nasional dan kedaulatan bangsa. Kita tidak bisa menutup mata terhadap praktik semacam ini,” tegas Rifqi.
Ia menegaskan Komisi II DPR RI akan terus mengawal proses percepatan sertifikasi tanah di pulau-pulau kecil. Rifqi menekankan komitmen penuh lembaganya untuk memastikan seluruh wilayah kedaulatan Indonesia memiliki kepastian hukum pertanahan.
“Komisi II DPR RI sangat serius dalam hal ini. Kami akan terus mendorong Kementerian ATR/BPN agar sertifikasi dan pendaftaran tanah-tanah di pulau-pulau kecil segera dituntaskan. Ini demi menjaga kedaulatan nasional kita,” pungkasnya.(Sumber)