News  

Kemnaker: THR untuk Driver Ojol Disesuaikan Masing-masing Aplikator

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) klarifikasi mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada mitra driver ojek online (ojol). Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan mekanisme THR untuk driver tersebut disesuaikan oleh masing-masing aplikator.

“Bisa saja,” sambung Indah saat ditanya apakah THR ini bisa dalam bentuk voucher atau sembako.
Ia pun mengapresiasi kepada platform ojek online yang telah bersedia memberikan kemudahan bagi para mitra untuk perayaan Lebaran, apa pun bentuknya, seperti insentif maupun program.

“Kami mengapresiasi kepedulian dan itikad baik dari platform yang memberikan kemudahan bagi mitra ojol selama momen perayaan hari raya Idul Fitri, dengan memberikan berbagai insentif dan program,” jelasnya.

Sebelumnya, Indah mengatakan bahwa driver ojek online dan kurir logistik masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT). Artinya mereka berhak menerima THR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024.

“Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan (THR Lebaran) walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tetapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu atau PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini,” kata Indah dalam konferensi pers, Senin (18/3).
(Sumber)