News  

Kubu AMIN Minta Pemilu Ulang Tanpa Gibran, Ini Respons Ketua MK

Ketua MK Suhartoyo menanggapi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kubu AMIN yang meminta pemilu diulang tanpa Gibran.

“Nanti itu, nanti belum disidangkan,” kata Suhartoyo saat ditemui di Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat, Jumat (22/3).

Dalam permohonan gugatannya, Ketua Tim Hukum Nasional (THN) AMIN, Ari Yusuf Amir, meminta pihak AMIN ingin pemilu ulang tanpa diikuti Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres 02.

“Jadi, seandainya nanti ini diterima sebagai satu argumen yang kuat oleh Mahkamah Konstitusi, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang, tanpa diikuti calon wakil presiden 02 yang saat ini,” katanya dalam konferensi pers usai mengajukan gugatan PHPU ke Gedung MK, Kamis (21/3).

Namun Suhartoyo enggan berkomentar panjang. Ia mengaku belum membaca berkas gugatan yang diajukan oleh Tim AMIN.

“Nanti, enggak bisa kita secara materi dulu karena belum baca juga belum permohonannya,” kata Suhartoyo.

MK masih membuka pendaftaran gugatan Pemilu 2024 sampai besok, Sabtu (23/3). MK Membuka pendaftaran gugatan selama 3 hari sejak kemarin untuk PHPU untuk Pilpres dan 3×24 jam untuk Pileg.

(Sumber)