News  

Polri: 1.047 Mahasiswa Korban TPPO Modus Magang ‘Ferienjob’ di Jerman Dipulangkan

Polri menyatakan 1.047 mahasiswa yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang ‘Ferienjob’ di Jerman sudah dipulangkan ke Indonesia.

“Saat ini seluruh korban perlu diketahui sudah ada di Indonesia, karena memang kontrak program magang ini telah habis pada Desember 2023,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, dikutip Sabtu (23/3).

Saat ini, lanjutnya, penyidik masih terus melakukan pendalaman perkara yang terjadi. Berkoordinasi bersama Kemendikbud dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman.

“Proses ini masih secara simultan dilakukan proses penyidikan oleh penyidik dan pertanyaan dari rekan-rekan apakah bekerja sama, tentu berkolaborasi baik dengan KBRI kemudian juga dengam pihak Kemendikbud. Seluruhnya dalam langkah-langkah yang memang perlu dilakukan untuk mengungkapkan peristiwa ini tentu kita akan melakukan,” jelas dia.

Praktik ini terungkap usai KBRI Jerman mendapatkan laporan ada 4 mahasiswa yang mengikuti kegiatan tersebut.

“Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di 3 agen tenaga kerja di Jerman,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/3).

Diketahui, para mahasiswa itu bergabung dengan program Ferienjob usai mendapatkan sosialisasi dari PT Cvgen dan PT SHB. Mereka mematok biaya pendaftaran sebesar Rp 150 ribu dan biaya pembuatan Letter of Acceptance (LOA) sebesar 150 Euro.

Saat tiba di Jerman, para mahasiswa itu langsung disodorkan kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman. Isi kontrak itu menyebutkan biaya akomodasi dan transportasi selama bekerja di sana akan dipotong dari gaji yang mereka terima selama bekerja untuk 3 bulan, dari Oktober-Desember 2023.

PT SHB mengeklaim, kegiatan magang mereka bisa dikonversi menjadi 20 SKS untuk keperluan perkuliahan. Mahasiswa yang tidak punya pilihan itu pun menandatangani kontrak yang berbahasa Jerman. PT SHB juga mengeklaim program mereka merupakan bagian dari program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) dari Kemendikbudristek.

Bareskrim telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. 2 orang di antaranya berada di Jerman. Mereka adalah ER alias EW, perempuan (39) dan A alias AE, perempuan (37). Sisanya yang di Indonesia adalah SS, laki-laki (65), AJ, perempuan (52), dan MZ, laki-laki (60).

Kelima pelaku dijerat Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
(Sumber)