News  

AMIN Minta Pilpres Ulang: Tanpa Prabowo-Gibran Atau Prabowo Ganti Cawapres

Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 karena terjadi kecurangan. Mereka pun meminta digelarnya pemilu ulang, tetapi tanpa pasangan calon 02.

Dalam paparannya, Tim Hukum Nasional Timnas AMIN memaparkan soal dugaan kecurangan yang terjadi. Mulai dari sejak pendaftaran, proses pemilu, hingga pencoblosan.

Soal pendaftaran, mereka mempermasalahkan soal Gibran Rakabuming Raka. Putra Presiden Jokowi itu mendaftar berbekal putusan MK yang kontroversial.

Putusan tersebut diketok dalam sidang yang dipimpin oleh paman Gibran, Anwar Usman. Belakangan dinyatakan ada pelanggaran etik di balik putusan MK itu, Anwar Usman pun dicopot dari posisi Ketua MK.

Dalam proses pemilu, dinilai telah terjadi upaya yang curang untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Gibran. Pihak AMIN menyebut upaya itu termasuk bagi-bagi bansos hingga pengerahan aparat.

Sementara saat proses pencoblosan, juga diduga terjadi kecurangan. Misalnya ada surat suara yang sudah tercoblos.

Atas dasar sejumlah argumen, AMIN meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon 02. Serta dilakukannya pemilu ulang tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024,” kata anggota THN AMIN, Bambang Widjojanto (BW), membacakan petitum di Gedung MK, Rabu (27/3).

“Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” imbuh BW.

Dalam petitum, THN Timnas AMIN juga menyertakan alternatif. Yakni pemilu ulang dengan tetap melibatkan Prabowo, tetapi harus mengganti cawapresnya.

“Memerintahkan Termohon [KPU] untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan diikuti oleh Calon Presiden Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden,” kata BW.

Berikut petitum lengkap AMIN:
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu 20 Maret 2024 pukul 22:19 WIB sepanjang diktum satu

Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024

Menyatakan batal keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
Memerintahkan kepada Bawaslu untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini

Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang

Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional

Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya

ATAU
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu 20 Maret 2024 pukul 22:19 WIB sepanjang diktum satu

Menyatakan Diskualifikasi calon Wakil Presiden Nomor urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Menyatakan batal keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan calon wakil presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka

Memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan diikuti oleh Calon Presiden Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden
Memerintahkan kepada Bawaslu untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini

Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang

Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional

Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya
(Sumber)