News  

725 Perusahaan Diadukan ke Kemnaker Soal THR, Jakarta Terbanyak

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima pengaduan perihal permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 725 perusahaan yang didominasi perusahaan di DKI Jakarta, per Sabtu (6/4) pukul 15.00 WIB.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwas K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang menuturkan, secara keseluruhan aduan yang diterima oleh Kemnaker adalah sebanyak 1.187 kasus per pukul 15.00 WIB Sabtu (6/4).

“Berdasarkan data terakhir pukul 15.00 WIB, karena kita selalu melakukan update, jumlah pengaduan yang masuk sebanyak 1.187 kasus dan terdapat 725 perusahaan yang diadukan,” kata Haiyani usai acara Mudik Bersama Kemnaker di Kantor Kemnaker pada Minggu (7/4).

Untuk menindaklanjuti aduan yang diterima Kemnaker, Haiyani bilang, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 perusahaan yang diadukan.

Adapun permasalahan yang diadukan meliputi THR tidak dibayarkan, THR tidak sesuai ketentuan dan THR dalam pertikaian.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwas K3) Kemnaker Haiyani Rumondang usai acara Mudik Bersama Kemnaker di Kantor Kemnaker pada Minggu (7/4/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan

“Kemarin kami sudah lakukan koordinasi dengan seluruh dinas di Indonesia, kami minta daerah-daerah yang diadukan THR-nya itu menjadi atensi Dinas Ketenagakerjaan,” imbuh Haiyani.

Ditemui di tempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho, tidak menampik jika DKI menjadi daerah yang memiliki perusahaan paling banyak diadukan perihal THR ini.

“Ya wajar, perusahaannya banyak, dari 220.000 perusahaan (yang ada di DKI Jakarta) yang belum dibayarkan 219, jadi artinya kan porsinya kecil,” tutur Hari usai acara Mudik Bersama Kemnaker di Kantor Kemnaker pada Minggu (7/4).

Adapun menurut Hari, umumnya perusahaan yang diadukan adalah perusahaan industri, utamanya di sektor tekstil, meskipun tahun ini tercatat menurun.

Permasalahan aduan di DKI Jakarta juga tak beda jauh seperti pengaduan THR umumnya, juga meliputi keterlambatan pembayaran THR, ketidaksesuaian nominal THR yang diterima pekerja dengan aturan.

“Kami kemarin sudah melakukan ke beberapa perusahaan sidak itu memang rata-rata yang sudah dibayarkan h-2 minggu sebelum Lebaran, maksimalnya kan seminggu (H-7 lebaran),” jelas Hari.

Di sisi lain, Hari juga memastikan pihaknya akan melakukan mediasi dengan perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan nominal yang ditentukan Undang-Undang.

“Tapi nanti kita sudah mulai awasi, nanti dimediasi, mudah-mudahan dibayar sesuai aturan,” tutup Hari.

(Sumber)