News  

Jangan Pesimis Kawan! Masih Ada Harapan Menang

Tidak sedikit publik pesimis dan skeptis. Mereka menganggap persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 hanya sekadar PHP alias pemberian harapan palsu. Tampak dalam persidangan kata masyarakat yang skeptis, seolah-olah ada harapan gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan dikabulkan. Diskualifikasi Prabowo-Gibran. Padahal, kata mereka itu cuma dagelan.

Mereka berargumen, berdasarkan persidangan sengketa hasil Pilpres tahun-tahun sebelumnya. Seperti sengketa hasil Pilpres tahun 2014 dan 2019.

Mereka ingat betul, drama persidangan seperti akan mengabulkan gugatan Prabowo-Hatta maupun Prabowo-Sandi. Nyatanya, gugatan itu ditolak untuk seluruhnya.

Masih menurut mereka yang skeptis. Meski Prabowo-Gibran ditenggarai curang. Mahkamah Konstitusi akan tetap mensahkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres tahun 2024.

Prabowo-Gibran kata mereka, menang curang dilegalisasi oleh Mahkamah Konstitusi. Opini publik dibuat seolah-olah ada harapan gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dikabulkan. Padahal, hanya PHP sebagai bagian dari cipta kondisi politik nasional sejuk, teduh, dan publik diajak berdamai dengan kecurangan.

Mereka menyebut teguran hakim Konstitusi terhadap Tim Pembela Prabowo-Gibran seperti Hotman Paris Hutapea “diancam” akan dikeluarkan dari ruang persidangan hanyalah teatrikal untuk menambah seru tontonan sengketa hasil Pilpres 2024. Seolah-olah persidangan tampak independen dan jauh dari kesan rekayasa.

Andaipun menang curang, Prabowo-Gibran disahkan oleh Mahkamah Konstitusi kurang legitimate kata mereka. Tetap saja Prabowo-Gibran akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.

Lain bagi yang berpandangan optimis. Menurut mereka yang optimis, masih ada harapan menang. Alasannya track record Mahkamah Konstitusi sejak dipimpin duet Suhartoyo-Saldi Isra.

Mereka berdua bersama 6 (enam) hakim konstitusi lainnya telah menunjukkan komitmennya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap Mahkamah Konstitusi pasca Putusan MK meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang tak lain keponakannya Ketua MK saat itu, Anwar Usman.

Hal itu Suhartoyo dan Saldi Isra beserta Hakim Mahkamah Konstitusi lainnya telah buktikan melalui putusan pencabutan pasal pencemaran nama baik dan berita bohong seperti diatur dalam Pasal 14 dan 15 tentang Hoaks dan Keonaran UU No 1/46. Putusan MK tersebut juga menyatakan Pasal 310 (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan inkonstitutional bersyarat.

Suhartoyo dan kawan-kawan juga sudah membuktikan tidak bisa didikte oleh rezim Presiden Jokowi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak Pilkada serentak dipercepat dari bulan November 2024 menjadi bulan September 2024.

Percepatan jadwal Pilkada serentak disebut-sebut sebagai cawe-cawe Presiden Jokowi untuk meloloskan kroni-kroninya menjadi gubernur, walikota dan bupati sebelum masa jabatan Presiden Jokowi berakhir 20 Oktober 2024.

Semoga masih ada harapan ditengah rasa pesimisme rakyat dan rendahnya kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi akan adanya kejutan dari 8 Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi dalam menuntaskan sengketa hasil Pilpres 2024 secara adil, jujur, transparans dan tuntas tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Semoga!

Bandung, 11 Syawal 1445/20 April 2024
Tarmidzi Yusuf, Kolumnis