News  

Kronologi Istri Perwira Polisi Temukan 5 Video Mesum Sang Suami

Seorang perwira polisi berinisial IWSD dilaporkan ke Polda Bali oleh istrinya, RSW.

RSW yang berstatus dokter di RS Bhayangkari itu melaporkan suaminya setelah ia menemukan 5 video porno yang diduga diperankan oleh sang suami.

Bagaimana kronologi dan perkembangan terkini kasus ini?

Berikut rangkumannya dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (17/7/2019):

1. Kronologi

RSW melaporkan suaminya yang berinisial IWSD ke Polda Bali pada Senin (8/7/2019) lalu.

Dikutip dari TribunBali, laporan di Krimum Polda Bali diterima dengan Pengaduan Masyarakat, Nomor. Dumas / 178/ VII/ Ditreskrimum, 8 Juli 2019 dan Dibidang Provesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali dengan nomor LP/ 20/ VII/ Huk.12.10/ SPP Tanggal 8 Juli 2019.

IWSD dilaporkan dengan tuduhan tindak pidana perselingkuhan dan kode etik.

RSW melaporkan suaminya setelah sebelumnya ia menemukan lima video porno yang diduga diperankan suaminya dengan wanita lain.

Penemuan itu bermula saat ia sedang mengerjakan tugas kantor menggunakan komputer di rumah.

Komputer itu dipakai bergantian dengan sang suami.

Kemudian ia tak sengaja membuka satu persatu folder yang ada dalam file komputer.

Dan ternyata di salah satu folder yang disimpan secara tersembunyi terdapat video itu.

Ada 5 video dengan durasi berbeda, terlihat sang suami dengan wanita itu sama sekali tak berbusana dan melakukan hubungan intim.

“Demi menjaga keutuhan rumah tangga, saya tidak mengancam atau memarahi sang suami dan justru bertanya secara baik-baik.”

“Sayang pertanyaan itu direspon dengan ancaman dan lain sebagainya, termasuk sang perwira ini mengancam untuk menceraikan saya,” jelasnya.

2. Diusir di Awal 2019

Setelah menemukan video mesum sang suami, RSW kemudian mencari dan bertemu wanita selingkuhan suaminya agar tidak merusak rumah tangga mereka.

Namun hal tersebut sia-sia.

“Ya percuma, kurang lebih beberapa bulan sebelum melapor, justru saya diusir dengan paksa awal 2019.”

“Kini saya tinggal bersama anak kedua saya.”

“Sebagai seorang Bhayangkari, saya tidak ingin ada anggota Bhayangkari yang mengalami nasib seperti saya,” tegasnya.

“Karena itu, saya terpaksa melaporkan perbuatannya. Saya berharap agar masalah ini di proses secara pidana. Baik secara pidana di Krimum Polda Bali dan kode etik di Propam Polda Bali,” tambahnya.

3. Rumah Tangga Retak Mulai Awal 2018

RSW, Ibu dua anak ini mengaku tak habis pikir dengan perbuatan yang dilakukan suaminya.

Memang beberapa kali suaminya diketahui selingkuh, yakni melalui medsos, baik Facebook dan pesan WhatsApp.

RSW menduga sang suami memiliki selingkuh sudah sejak lama.

Karena tidak tertangkap basah, suaminya selalu mengelak dan marah-marah.

Prahara rumah tangga pasutri dua anak ini mulai retak sejak awal 2018 lalu.

Yang mana, IWDS jarang pulang rumah, sifatnya berubah total, selalu marah-marah, bahkan selalu berteriak untuk cerai.

Terus-terang, RSW bingung dengan tingkah laku sang suami.

Ia mulai menaruh curiga lantaran ada orang ketiga dalam rumah tangganya.

Seiringnya waktu, perselingkuhan terungkap pada Agustus 2018.

Ia mengaku sangat sedih, bercampur malu atas prilaku suaminya.

Dimana, prahara rumah tangga yang renggang karena diduga adanya orang ketiga itu ternyata benar setelah diketahui dari kelima video tersebut.

“Saya sangat sedih dan sangat menyayangkan prilaku suami. Sebab saya tak sengaja melihat langsung 5 video bokep suami dengan seorang wanita muda,” ungkap RSW, Selasa (16/7/2019).

4. Propam Bali Bakal Segera Panggil Terlapor

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja di Denpasar, Rabu (17/7/2019) siang menbenarkan adanya laporan oleh RSW.

Rencananya, Propam Polda Bali akan menindaklajuti laporan ini dengan memanggil terlapor.

“Masih dalam bentuk pengaduan masyarakat, akan ditindaklanjuti dengan memanggil yang bersangkutan (terlapor) oleh Propam untuk dimintai keterangan,” kata Widjaja seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut Widjaja, pihak kepolisian menerima laporan pada Senin (8/7/2019) lalu.

Pelapor ketika itu membawa barang bukti berupa video.

“Menurut yang bersangkutan (pelapor) ada lima (video), masih dipilah-pilah apakah benar isi videonya,” ucap Widjaja.

Hengky menambahkan, jika dalam proses pemeriksaan nanti terlapor terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan maka dapat dikenakan sanksi etik maupun pidana.

“Kalau terbukti benar maka masuk kategori perselingkuhan, kalau ada unsur pidana maka akan ditindaklanjuti,” tambah Hengki.

5. ISDW Masih Beraktivitas Biasa

ISDW yang dilaporkan oleh RSW saat ini masih aktif bekerja di Polda Bali

Saat ini, terlapor sendiri beraktivitas normal.

Pasalnya belum ada pemeriksaan dan putusan yang bersangkutan dinyatakan bersalah.

“Masih beraktivitas biasa, kan masih laporan,” kata Hengky. [tribunnews]