Terkait Suap Dana PEN, Ketua Gerindra Muna La Ode Gomberto Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Tipikor memvonis Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Muna, La Ode Gomberto selama 3 tahun penjara.

Ketua Majelis Tipikor Hakim, Eko Aryanto menyatakan, Gomberto bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama Eks Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dalam suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

“Menyatakan terdakwa La Ode Gomberto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama- sama… .Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Hakim Eko ketika membacakan ammar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (25/4/2024).

Hakim Eko menambahkan, Gomberto dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar, hukuman pemilik PT MPS itu bakal digantikan (subsider) dengan kurungan pidana badan selama 3 bulan.

“Denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan,” ucap Hakim Eko.

Majelis Hakim Tipikor menjelaskan pertimbangan hukuman meringankan dan memberatkan. Adapun hal meringankan hukum Gomberto yaitu, memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan dan menghargai persidangan, belum pernah dihukum, dan berjasa dalam proyek pembangunan Kabupaten Muna.

“Terdakwa (Gomberto), tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Terdakwa tidak menyesal dan tidak merasa bersalah atas perbuatannya,” ucap Hakim Eko membacakan hukuman yang memberatkan

Sebagai informasi, vonis majelis hakim Tipikor kepada Rusman Emba dan Gomberto sama yaitu 3 tahun penjara dan denda 200 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Rusman Emba, Gomberto, dan Jaksa mengaku masih pikir-pikir mengajukan banding atas vonis hakim.

Setelah hakim membacakan putusan, Gomberto yang mengunakan batik berwarna biru muda kehijauan dihampiri oleh anak perempuannya mengenakan masker dan baju berwarna putih jilbab krim.

Sontak, anaknya menangis merengek-rengek sembari memukul-mukul kaki ayahnya yang berkacamata hitam. Anak perempuan berusaha ditenangkan pihak keluarga namun ia terus menangis histeris hingga keluar ruang sidang.

Diketahui, Rusman Emba menyuap terpidana mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto sebesar Rp 2,4 miliar dalam pengurusan dana pinjaman PEN Kabupaten Muna tahun 2021-2022. Nilai dana PEN itu sebesar Rp401,5 miliar.

Uang suap sebesar Rp 2,4 miliar itu bersumber dari Pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) La Ode Gomberto yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Muna.

(Sumber)