Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem turut menikmati hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo, eks Menteri Pertanian.
Syahrul Yasin Limpo terbukti memeras pejabat kementerian pertanian dan menggunakan uang kementerian untuk kepentingan pribadinya.
Syahrul Yasin Limpo alias SYL juga menggunakan uang kementerian untuk THR anggota DPR Fraksi Nasdem.
Ada lima anggta DPR RI yang kecipratan uang haram SYL.
Hal ini terungkap ketika Jaksa KPK menampilkan bukti catatan aliran keuangan yang dimiliki oleh Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan Arief Sopian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Arief dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Ini catatan siapa? Saudara saksi ingat enggak ini?” kata Jaksa KPK.
“Catatan saya,” ucap Arief.
“Ini maksudnya apa? Bisa dijelaskan Saudara Saksi,” kata Jaksa.
Arief lalu berdiri melihat catatan itu.
Ia mengakui bahwa catatan tersebut merupakan miliknya yang disita KPK.
“Catatan di buku Saudara saksi?” kata Jaksa KPK memastikan.
“Iya,” jawab Arief.
Jaksa KPK lantas meminta Arief untuk menjelaskan maksud catatan tersebut.
“THR Komisi IV,” timpal Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membaca bukti yang ditampilkan Jaksa KPK.
“Jadi memang ada pemberian-pemberian ke yang tercantum di situ Pak,” kata Arief.
Komisi Antirasuah ini pun mencecar pemberian THR untuk anggota DPR berdasarkan catatan Arief.
Namun, pejabat Kementan itu mengaku lupa. Lantaran lupa, Jaksa izin kepada Majelis Hakim untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saat penyidikan di KPK.
Namun, Hakim Rianto memotong. “Sebentar, ini gampang pertanyaannya, Saudara jawab saja ya, ini kan diminta Saudara untuk menyiapkan ini (THR) kan?” kata Hakim.
“Iya betul pak,” jawab Arief.
Hakim lantas mencecar soal pemberian THR tersebut kepada Arief.
Namun, ia mengaku lupa apakah THR itu dicairkan atau tidak.
“Apakah uang-uang ini sempat Saudara eksekusi? Diserahkan enggak Saudara ke orang-orang ini (catatan yang ditampilkan Jaksa) ? Masalah THR ini. Ada enggak Saudara sampaikan ke mereka?” kata Hakim Rianto.
“Saya lupa Pak,” kata Arief.
Hakim lantas membacakan beberapa catatan pihak-pihak yang diberikan THR.
Misalnya, pimpinan komisi IV DPR RI.
“Untuk lima orang masing-masing Rp 100 juta Komisi IV, Nasdem, Ketua, enggak tahu ketua siapa Rp 100 juta, anggota 50 juta?” tanya Hakim lagi.
“Saya lupa Pak,” timpal Arief.
“Seingat saya jumlah uang yang diserahkan kepada Muhammad Hatta untuk THR 5 orang, yakni Ketua Pimpinan Komisi IV DPR RI, Ketua Fraksi Nasdem, dan tiga Anggota DPR RI Fraksi Nasdem. Total uangnya sebesar 750 juta,” ujar jaksa KPK saat membacakan BAP Arief di persidangan.
Padahal, tertulis beberapa nama dalam catatan itu.
“Harus jelas masalah uang ini Saudara sudah menyebutkan nama orang,” kata Hakim.
Setelahnya, Jaksa diberikan izin membacakan BAP Arief.
Jaksa pun membacakan keterangan pejabat Kementan itu yang disampaikan dalam proses penyidikan di KPK.
“Perlu saya sampaikan bahwa satu buah buku agenda berwarna hijau dengan embos logo pertanian merupakan buku catatan milik saya yang biasanya saya gunakan untuk mencatat arahan pimpinan tekait pengumpulan dan pengeluaran dana uang untuk kepentingan menteri Syahrul Yasin Limpo melalui Muhammad Hatta yang menyalurkan dana uang yang sufah terkumpul dari eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian RI,” kata Jaksa membacakan BAP Arief.
“Berdasarkan catatan yang diperlihatkan kepada saya tersebut, benar bahwa tulisan dalam catatan tersebut merupakan tulisan saya, dimana dalam catatan tersebut saya buat sekitar bulan april 2022. Adapun catatanya tertulis tunjangan hari raya untuk diberikan ke Komisi IV DPR RI yang terdiri dari 5 orang ketua atau pimpinan,” lanjut Jaksa membacakan BAP tersebut.
Jaksa terus membacakan BAP Arief yang memuat perintah pemberian THR untuk pimpinan Komisi IV DPR RI senilai Rp 100 juta sebagaimana perintah eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono atas perintah SYL.
“Sehingga total uang yang disiapkan dan diserahkan kepada 5 orang ketua atau pimpinan Komisi IV DPR RI sebesar Rp 500 juta,” papar Jaksa masih membacakan BAP Arief.
Dalam BAP ini, Jaksa juga mengungkap ada pemberian THR untuk Fraksi Nasdem DPR RI. Ketua Fraksi mendapatkan Rp 100 juta, sedangkan anggota fraksi mendapatkan Rp 50 juta.
“Untuk Partai Nasdem pada Komisi IV DPR RI dibagi dengan rincian Ketua Fraksi Nasdem sebesar Rp 100 juta, sedangkan anggota Nasdem yang ada pada Komisi IV masing-masing diberikan sebesar Ro 50 juta,” kata Jaksa membacakan BAP tersebut.
Usai membacakan bacakan BAP itu, Jaksa KPK lantas mengonfirmasi ulang kepada Arief.
Ia pun tidak membantah keterangan yang diberikan saat penyidikan tersebut.
“Ini benar keterangan Saudara saksi?” tanya Jaksa mengkonfirmasi.
“Iya betul,” kata Arief.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
(Sumber)