News  

Rumah Seperti Apa Yang Bisa Dibeli Dengan Tapera 3% Gaji Karyawan UMP Jogja?

Presiden Joko Widodo mengesahkan PP No 21 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Namun, aturan tersebut menuai pro dan kontra, sebab pendapatan masyarakat akan dipotong 3 persen setiap bulan di mana 2,5 persen dibebankan kepada pekerja dan 0,5 persen dibebankan kepada perusahaan.

Di Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan potongan pendapatan sebesar 3 persen dari gaji, rumah seperti apa yang bisa didapatkan pekerja dengan gaji Upah Minimum Provinsi (UMP) Jogja?

Dengan asumsi UMP DIY sebesar Rp 2,5 juta (UMP DIY 2024 di angka Rp 2,32 juta), artinya setiap bulan gaji pekerja DIY dipotong Rp 75 ribu untuk Tapera. Dalam setahun, maka saldo Tapera pekerja di Jogja ada di angka Rp 900 ribu.
Jika rata-rata lama bekerja hingga pensiun adalah 30 tahun, artinya sampai pensiun saldo Tapera pekerja di Jogja dengan gaji UMP ada di angka Rp 27 juta.

“Untuk di Jogja, dengan gaji UMP paling rasional memang tabungan itu dipakai untuk merenovasi rumah. Dengan catatan sudah punya rumah dan tanah sendiri,” kata Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) DIY, Ilham Muhammad Nur, Rabu (29/5).

Kalau ingin membeli rumah baru, dengan tabungan sebesar ini maka masyarakat bisa mendapatkan rumah subsidi dengan luas tanah 60 meter persegi dan bangunan 30 meter persegi.

Namun, 3% dari UMP di Jogja yang hanya mencapai Rp 27 juta setelah 30 tahun pelaksanaan iuran, hanya dapat menutupi uang muka dari rumah subsidi tersebut. Sisanya, masyarakat tetap akan mengangsur dengan catatan bunga sudah disubsidi.

“Nanti ketika mengangsur itu menggunakan fasilitas pembiayaan perbankan. Di situlah Tapera berfungsi mensubsidi bunga supaya angsurannya tidak seperti bunga komersial, supaya masyarakat tetap ringan saat mengangsur,” jelas Ilham.

Sebagai gambaran, Ilham memberikan penjelasan saat peserta Tapera ingin membeli atau membangun rumah, peserta bisa mengambil nilai sejumlah iuran selama 30 tahun sebagai bentuk subsidi bunga dan uang muka.

“Kalau masyarakat punya tanah dan ingin membangun rumah, akan dibantu oleh Badan Penyelenggara (BP) Tapera. Tapi, dengan skema tetap ada angsuran karena jumlah dana atas dasar UMP selama 30 tahun hanya Rp 27 juta. Kalau mau mendapat bantuan Rp 100 juta untuk membangun rumah, bisa diambil hak Rp 27 juta di depan dan sisanya peserta tetap membayar angsuran,” jelasnya.

Ilham memberikan contoh pengelolaan dana Tapera yang sudah lebih dahulu diterapkan kepada pegawai negeri sipil (PNS), aparatur sipil negara (ASN), dan pegawai badan usaha milik negara (BUMN).

“Untuk pegawai ASN dan BUMN di pulau Jawa karena gajinya di atas UMR, bisa mengakses harga rumah sampai Rp250 juta, dan itu tetap berupa angsuran. Namun, beban bunga dan beban uang mukanya dikelola oleh BP Tapera,” kata Ilham.

Namun, Ilham juga mengatakan bahwa keadaan rumah subsidi di Jogja saat ini membuat situasi kebijakan Tapera untuk karyawan dengan UMP Jogja menjadi cukup unik. Minimnya rumah subsidi di Jogja berpotensi membuat nilai manfaat dari Tapera itu akan terkendala.

“Untuk kasus Jogja memang agak unik. Suplai rumah subsidi sangat kecil sekali, bisa jadi manfaatnya tidak bisa diterima langsung oleh peserta Tapera di DIY. Tapi, mereka bisa rehab rumah dan dilayani dengan syarat dia punya tanah dan bangunan milik sendiri,” ujar Ilham.
(Sumber)