News  

Selebgram RI Ditangkap Aparat Arab Saudi Karena Jual Visa Ziarah Untuk Ibadah Haji

Aparat keamanan Arab Saudi menangkap seorang selebgram asal Indonesia karena menawari jemaah berhaji menggunakan visa ziarah/ kunjungan. Padahal untuk berhaji hanya legal memakai visa haji saja.

“Seorang selebgram ya, cuma detailnya kami belum tahu. Sudah ditahan oleh pihak Keamanan Arab Saudi karena dia jualan haji tanpa tasreh, melalui visa ziarah,” ujar Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, di Jeddah, Kamis (6/6).

Saat ini para jemaah dari rombongan selebgram itu berada di Makkah. Pihak KJRI masih menelusuri keberadaan para jemaah tersebut.

“Jemaahnya masih kita telusuri di mana posisinya, karena mereka ya seperti nggak ada yang mengurus saat ini. Dan sudah ada jemaahnya di Makkah,” ucapnya.

Soal identitas dan kronologi selebgram itu ditangkap, Yusron belum bisa menginfokan karena masih mencari informasi lebih lanjut.

“Nanti saat press conference, ya,” katanya.
Yusron juga menambahkan bahwa aparat Arab Saudi merazia akun-akun media sosial yang menjajakan jasa haji dengan memakai visa nonhaji seperti aneka bentuk visa ziarah/kunjungan.

Diberi Sanksi Serius
Yusron mengimbau agar para WNI menaati aturan. Jangan sekali-sekali berhaji tanpa menggunakan visa resmi.

Pemerintah Arab Saudi telah menerapkan sanksi yang tegas bagi para pelanggar yakni denda 10 ribu riyal, penjara, deportasi, dan dilarang masuk Arab Saudi (banned) 10 tahun. Untuk koordinator bahkan sanksinya lebih berat lagi yaitu denda 50 ribu riyal, deportasi, ditahan 6 bulan, dan banned 10 tahun.

Puluhan WNI Dideportasi
Hingga akhir pekan lalu, aparat Saudi telah mengamankan 20 ribu orang yang mencoba memasuki Makkah tanpa mengantongi visa haji, termasuk dari Indonesia.

Mereka yang dari Indonesia adalah 22 orang jemaah dari Banten. Mereka dideportasi dan tak boleh masuk Saudi selama 10 tahun, sedang 2 penanggung jawabnya ditahan aparat.

Beberapa hari kemudian, 37 jemaah dari Makassar juga diamankan. 34 orang di antaranya kemudian dipulangkan ke Indonesia dengan biaya sendiri dan sisanya ditahan aparat.

(Sumber)