Data yang dipublikasikan BPS itu bersumber dari putusan yang sudah dibacakan oleh Pengadilan Agama. Artinya, data tersebut hanya menghitung pasutri yang beragama Islam.
Hal yang perlu dicatat, data yang disajikan BPS tersebut tak mengklasifikasikan judi online maupun offline. Keduanya diklasifikasikan sebagai judi saja.
Meski begitu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa transaksi judi online memang meningkat sejak 2020. Berdasarkan catatan PPATK, nilai transaksi judi online di Indonesia pada 2020 mencapai Rp 15,76 triliun, kemudian pada 2023 mencapai Rp 327 triliun. Ini naik 1.974 persen dalam 3 tahun terakhir.
Jawa Timur Jadi Provinsi Tertinggi
Masih berdasarkan data Pengadilan Agama yang dirilis BPS, Jawa Timur jadi provinsi dengan angka perceraian tertinggi akibat judi. Angkanya mencapai 415 kasus.
Sementara itu, Jawa Barat ada di posisi kedua dengan 209 kasus dan Jawa Tengah di angka 143 kasus.
Adapun provinsi-provinsi yang nihil adalah Kalimantan Utara, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.