Reliji  

Benarkah Rasulullah SAW Membenci Begadang? Ini Hukumnya Dalam Islam

Hukum begadang dalam Islam dapat menjadi mubah bahkan haram karena mengandung banyak mudharat, begadang juga merupakan salah satu kegiatan yang dibenci Rasulullah.

Begadang atau terjaga sepanjang malam merupakan kebiasaan yang sering kali dilakukan oleh banyak orang untuk berbagai alasan, mulai dari pekerjaan, studi, hingga hiburan.

Dalam perspektif Islam, terdapat beberapa pandangan tentang kebiasaan ini yang berkaitan dengan kesehatan, ibadah, dan keseimbangan hidup.

Namun, Islam sendiri menganjurkan umatnya untuk menjaga pola tidur yang sehat, agar dapat tetap menjalankan kewajiban-kewajiban dan menjaga kesehatan tubuh sebagaimana amanah dari Allah SWT.

Bahaya Begadang bagi Kesehatan

Dari segi kesehatan, efek dari begadang bukan hanya dapat menyebabkan kantuk dan kelelahan, tetapi juga bisa berpengaruh pada kesehatan fisik dan psikologis.

Hal ini terjadi karena ketika seseorang begadang siklus hormonnya pun menjadi kacau dan regenerasi sel yang hanya bisa dilakukan di saat tidur pun menjadi terganggu

Berikut ini adalah beberapa efek dan bahaya begadang terhadap kesehatan manusia:

  1. Meningkatkan risiko penyakit diabetes, obesitas, darah tinggi, hingga penyakit jantung
  2. Gangguan fungsi kognitif yang membuat sulit fokus, hingga mudah lupa
  3. Menurunkan sistem imunitas dan metabolisme tubuh
  4. Rentan mengalami stres, depresi, dan cemas
  5. Menurunkan fungsi otak dan ingatan
  6. Kerusakan terhadap kulit dan penuaan dini
  7. Penurunan gairah seksual
  8. Meningkatkan risiko kanker

Hukum Begadang dalam Islam

Malam hari adalah waktu yang diciptakan Allah untuk manusia agar dapat beristirahat seperti yang tertera dalam firman-Nya pada Alquran Surat An-Naba ayat 9-11, yang berbunyi:

وَجَعَلْنَا نَوْمَكُمْ سُبَاتًا وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ لِبَاسًا وَجَعَلْنَا النَّهَارَ‌ مَعَاشًا

Artinya: “Dan Kami jadikan tidurmu untuk istirahat, (9) dan Kami jadikan malam sebagai pakaian, (10) dan Kami jadikan siang untuk mencari penghidupan, (11)” (QS An-Naba’ [78]: 9-11).

1. Mubah dan Haram

Oleh karena itu, hukum begadang dalam Islam adalah mubah karena hanya menimbulkan kesia-siaan jika dilakukan tanpa tujuan yang jelas, atau bahkan haram jika dilakukan untuk hal-hal yang mengandung maksiat.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sangat membenci kebiasaan begadang, sebagaimana yang tertera dalam hadis yang berbunyi: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum isya dan beliau tidak menyukai obrolan setelah isya,” (HR. Ahmad, no.19781 dan Ibn Khuzaimah, no.1339).

Pada salah satu hadis riwayat Jabir radhiyallahu anhu, Nabi Muhammad juga pernah bersabda: “Jangan begadang setelah Isya. Kalian tidak mengetahui apa yang telah ditetapkan oleh Allah pada makhluk-Nya.” (HR.Al-Hakim).

2. Diperbolehkan dengan Syarat

Namun, begadang tetaplah diperbolehkan di beberapa situasi dan kondisi genting yang mengharuskan seseorang untuk tetap terjaga.

Sebagaimana dikisahkan, pada suatu hari, Abu Bakar pernah menemani Nabi untuk mengerjakan kepentingan umat Islam di malam hari. Diriwayatkan dari Umar Ibn Al-Khaththab RA bahwa Nabi Muhammad Saw begadang bersama Abu Bakar membicarakan urusan kaum Muslim. Umar berkata, “Dan aku menemani mereka.” (HR. al-Tirmidzi).