News  

Penjual Elpiji 3 Kg Kaget Ditagih Utang Pajak Rp. 200 Juta dan Rekeningnya Diblokir

Seorang pengusaha atau penjual elpiji 3 kg mengaku terkejut rekeningnya diblokir oleh kantor pajak.

Ia adalah Bambang Suhermanto, seorang warga asal Banyuwangi, Jawa Timur.

Pemblokiran itu ternyata berkaitan dengan pajak yang diketahuit oleh Bambang setelah datang ke bank menarik tabungan untuk pembiayaan usahanya

Berdasarkan keterangan pihak bank, pemblokiran itu dilakukan oleh kantor pajak lantaran Bambang diduga memiliki pajak terutang.

Setelah mengetahui adanya pemblokiran, Bambang pun sempat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi.

Bambang merasa sudah membayar pajak.

“Demi Allah saya tidak tahu apa-apa,” kata Bambang, Sabtu (15/6/2024), dikutip dari Kompas.com.

Bambang mengaku, pihaknya memang sempat mendapatkan surat dari kantor pajak.

Akan tetapi surat itu datang tidak sesuai tanggal surat.

“Soal tagihan pajak, katanya Rp 200 juta berapa. Lha saya kan bayar sudah mencicil empat kali kok rekening saya diblokir,” ungkap Bambang.

Bambang mengaku, pemblokiran uang di rekening bank miliknya, terasa janggal. Dia bercerita pada 2022-2023, sempat mendapat penghargaan dari KPP Pratama Banyuwangi dengan predikat wajib pajak taat bayar pajak.

“Selang satu bulan setelah menerima penghargaan itu, saya diminta bertemu dengan petugas pajak dan disodori kertas berisi tulisan untuk ditandangani. Saya sendiri tidak tahu isinya,” ujar Bambang.

Saat dirinya hendak membaca surat tersebut, oleh petugas pajak tidak diperbolehkan. Alasannya, hanya formalitas.

“Terus sama salah satu orang ditandatangani sambil bilang, tidak mau tanda tangan tidak apa-apa, saya tandatangani sendiri,” jelas Bambang.

Ia menduga, setelah penandatanganan itu rekeningnya di salah satu bank milik pemerintah, tiba-tiba diblokir.

“Padahal uang itu akan saya gunakan untuk biaya usaha,” terang Bambang.

Sebagai bukti, Bambang datang ke kantor pajak dengan membawa dua sertifikat berbingkai kayu yang bertuliskan penghargaan dari kantor Pajak dan Bank Mandiri.

Bambang berharap, itu menjadi alat bukti dirinya bahwa ia adalah peserta wajib pajak yang taat.

“Ini bukti saya taat pajak dan utang. Bapak Panglima TNI Bapak Presiden Jokowi, tolong. Masak begini cara memperlakukan wong cilik,” ucap Bambang.

Adapun Bambang kini belum mengambil langkah lanjutan, sebagai upaya emenuhan utang pajak yang tidak memberikan unsur kerugian bagi dirinya sebagai wajib pajak.

Penjelasan DJP

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyrakat Kanwil DJP Jawa Timur III, Vincentius Sukamto memberikan penjelasan.

Ia mengatakan, KPP Pratama Banyuwangi melakukan pemblokiran rekening sebagai upaya penagihan pajak terutang oleh usaha Bambang yang bergerak di bidang distribusi elpiji 3 kg.

Hal tersebut diklaim sebagai salah satu upaya penagihan utang pajak yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Vincent mengatakan, kantor pajak telah melaksanakan proses penagihan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari menerbitkan Surat Teguran, Surat Paksa, hingga akhirnya dilakukan pemblokiran rekening.

“Kami memahami kekhawatiran masyarakat terkait pemblokiran rekening, namun kami juga harus menegakkan peraturan agar tercipta keadilan perpajakan dan memastikan bahwa setiap wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Vincent.

Sesuai UU Penagihan Pajak, jika wajib pajak tetap tidak melunasi utangnya setelah diterbitkannya Surat Paksa, maka KPP berwenang untuk melakukan tindakan lebih lanjut seperti pemblokiran rekening untuk memastikan pelunasan utang pajak tersebut.

KPP Pratama Banyuwangi juga mengklaim telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan wajib pajak pada Rabu (12/6/2024) di kantor pajak Banyuwangi.

(Sumber)