Allah SWT mengharamkan makanan berupa darah mengalir. Suatu ketika Ibnu Abbas ditanya tentang limpa (thihal), dia menjawab: Makanlah! Orang-orang berkata: Ini adalah darah. Kemudian Ibnu Abbas berkata: Darah yang diharamkan bagimu hanyalah darah yang mengalir.
Rahasia diharamkannya darah yang mengalir di sini adalah justru karena kotor, yang tidak mungkin jiwa manusia yang bersih suka kepadanya. “Dan inipun dapat diduga akan berbahaya, sebagaimana halnya bangkai,” tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul “Halal dan Haram dalam Islam” (PT Bina Ilmu, 1993).
Orang-orang jahiliah dahulu kalau lapar, diambilnya sesuatu yang tajam dari tulang ataupun lainnya, lantas ditusukkannya kepada unta atau binatang dan darahnya yang mengalir itu dikumpulkan kemudian diminum. Begitulah seperti yang dikatakan oleh al-A’syaa dalam syairnya:
Janganlah kamu mendekati bangkai
Jangan pula kamu mengambil tulang yang tajam
Kemudian kamu tusukkan dia untuk mengeluarkan darah.
Oleh karena mengeluarkan darah dengan cara seperti itu termasuk menyakiti dan melemahkan binatang, maka akhirnya diharamkanlah darah tersebut oleh Allah SWT
Islam, melarang mengonsumsi atau memakan darah. Nahdlatul ulama (NU) menulis, ketentuan itu, ada di dalam Surat Al-Maidah ayat 3 yang isinya menjelaskan perihal makanan yang haram dikonsumsi, salah satunya adalah darah dengan kutipan ayat sebagai berikut:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai dan darah…” (Al-Maidah ayat 3).
Dengan ayat ini, jelas hukumnya mengonsumsi darah adalah Haram, baik dalam keadaan mentah maupun biasanya sudah dalam keadaan masak dengan berbagai pengolahan seperti rebus, goreng, atau bakar.
Berbagai tafsir juga menyebutkan, bahwa masyarakat Arab Jahiliyah zaman dahulu kala menuang darah hewan ternak pada usus lalu membakarnya, kemudian memakannya ketika masak. Sedangkan Allah, mengharamkan praktik memakan darah pada era Islam.
والحكمة من الذبح: مراعاة صحة الإنسان العامة، ودفع الضرر عن الجسم، بفصل الدم عن اللحم وتطهيره من الدم؛ لأن تناول الدم المسفوح حرام بسبب إضراره بالإنسان، لأنه مباءة الجراثيم والمكروبات
Artinya: “Hikmah penyembelihan hewan adalah penjagaan atas kesehatan manusia secara umum dan penolakan mudharat dari tubuh manusia dengan memisahkan darah dari daging hewan dan menyucikannya dari darah karena mengonsumsi darah yang mengalir hukumnya haram karena membahayakan manusia; karena darah merupakan sarang kuman dan bakteri,” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1984 M/1404 H], juz III, halaman 649).
Sementara sejumlah ulama juga mengatakan, hikmah penyembelihan hewan yang menumpahkan darahnya bertujuan untuk membedakan daging dan lemak halal dan yang haram, serta pengingat atas keharaman bangkai lantaran darahnya yang menetap pada dagingnya. (Az-Zuhayli, 1984 M/1404 H: III/649).